Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Februari 2017 | 19.05 WIB

Kasus Kemenkertrans, KPK Panggil Politikus Golkar Markus Nari 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Anggota Komisi V DPR dFraksi Golkar Markus Nari, Selasa (28/2). Markus akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.


Diketahui, saat ini Markus Nari duduk sebagai anggota komisi II DPR. Selain Markus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Sekretaris Jenderal DPR, Achmad Djuned sebagai saksi.


KPK sudah menetapkan eks Anggota Komisi IX DPR, Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait pembahasan‎ anggaran pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.


Charles yang kini duduk di Komisi II DPR itu diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Dia menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.


Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari putusan persidangan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik. Jamaluddien sudah divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.


Charles diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore