
Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais
JawaPos.com - Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais diduga masuk ke pusaran dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, yang saat ini telah menjerat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Karena dalam hal ini Amien menerima kucuran uang Rp 600 juta dari rekening lembaga sosial milik koleganya, Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, sangat sulit membuktikan bahwa Amien Rais akan terseret atau bersalah dalam kasus Alkes ini. Pasalnya pada saat Amien menerima uang tersebut, dia sudah tidak menjadi Ketua MPR. Sehingga tidak bisa disebut terkena gratifikasi.
Amien diketahui menerima uang dari Soetrisno Bachir dari 15 januari 2007 sampai 13 Agustus 2007. Sedangkan Amien menjabat sebagai Ketua MPR periode 1999 sampai 2004.
"Pak Amien tahun 2007 sudah tidak jadi ketua MPR dan tidak bisa disebut kena gratifikasi, dan kalau dibilang suap juga tidak bisa, karena sudah tidak menjabat sebagai Ketua MPR, " ujar Chudry kepada JawaPos.com, Senin (5/6).
Apalagi, pria kelahiran Surakarta tersebut mendapat aliran uang itu bukan atas kehendak dari Siti Fadilah, melainkan dari koleganya Sutrisno Bachir yang kala itu memberikan uang ke Amien Rais secara cuma-Cuma, karena perintah sang ibu, untuk kegiatan operasional.
"Apalagi apa hubungannya juga Amien Rais dalam kasus Alkes ini. Sepertinya susah Amien Rais terkena," Katanya.
Namun kendati demikian, Chudry mengaku alangkah baiknya apabila uang Rp 600 juta yang sudah diterima Amien Rais dikembalikan ke lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo tersebut. Pasalnya uang itu diduga merupakan hasil dari praktik korupsi.
"Ada baiknya Pak Amien Rais balikin uang itu, karena kan sedang berperkara di KPK," tukasnya.
Sebelumnya, uang korupsi mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari diduga turut mengalir ke rekening mantan Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais sebesar Rp 600 juta. Hal itu, tercantum dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Siti Fadilah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Surat tuntutan itu, dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5). Dalam tuntutannya, Siti dinilai terbukti menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar. Sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta terkait pengadaan Alkes juga masuk ke rekening Amien Rais.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan Alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Dia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki adalah adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir.
Menurut jaksa, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
Dalam hal ini, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Rekening Amien Rais enam kali menerima transferan uang dengan masing-masing nilainya Rp 100 juta. Yaitu, penerimaan pertama pada 15 Januari 2007 dan terakhir kali pada 2 November 2007.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
