
Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono
JawaPos.com - Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono mengklaim bahwa keris yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hasil dari penerimaan gratifikasi.
Hal itu diungkapkan Tonny Budiono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8) sore.
"Saya itu anak Alas Roban, kalau masalah keris itu milik pribadi saya. Bukan gratifikasi. Itu untuk perang, perang Brotoyudo," kata Tonny dengan nada berkelakar kepada para wartawan.
Sembari tertawa, Tonny juga mengatakan bahwa keris miliknya biasa dimandikan. "Kamu yang mandiin, ya," ujarnya sembari tertawa.
Sebelumnya, dalam geledah beberapa waktu lalu, KPK menyita tombak, keris, jam tangan hingga cincin batu akik dari kediaman Antonius Tonny Budiono. Barang-barang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima Tonny selama menjabat sejak Mei 2016.
"Ada tombak satu, sejumlah keris dan kemudian ada jam tangan, dan cukup banyak batu akik dengan cincinnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/8) kemarin.
Febri mengatakan, total benda yang disita dari Mess Perwira Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Bahtera Suaka, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, mencapai 50 buah.
Menurut Febri, dari benda yang disita itu, sejumlah cincin batu akik tersebut diduga berlapis emas dan emas putih. "Semuanya diduga merupakan gratifikasi yang diterima selama menjabat," ujar Febri.
Antonius Tonny Budiono diduga menerima suap sekitar Rp 20 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Pemberian itu terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Penetapan tersangka keduanya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Agustus lalu. KPK menyebut suap Tonny Budiono menggunakan modus baru yaitu menggunakan ATM yang rekeningnya dibuka oleh Adiputra menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Sementara selaku pemberi, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
