
PESAKITAN: Prajurit TNI AU Lanud Soewondo, Prada Kiren Singh saat dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap jurnalis Array A. Argus yang digelar Pengadilan Militer I-02 Medan.
JawaPos.com - Dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap jurnalis Array A. Argus yang digelar Pengadilan Militer I-02 Medan, Prajurit TNI AU Lanud Soewondo, Prada Kiren Singh mengaku melakukan tindakan menendang Array hingga terjatuh.
''Siap majelis, memang saya ada menendang saudara saksi (Array). Saya menendang saksi karena emosi,'' kata Kiren di hadapan Ketua Majelis Hakim, Letkol Chairul, Selasa (28/11).
Kiren yang didampingi penasehat hukumnya juga mengatakan, setelah dirinya menganiaya Array bersama Pratu Rommel Sihombing, ia pun pergi meninggalkan lokasi yang berada tak jauh dari persimpangan Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada 15 Agustus 2016 lalu
Hakim anggota Letkol Lunggun M Hutabarat langsung mencecar terdakwa setelah mendengar pengakuan Kiren. Lunggun mengatakan, tidak seharusnya Kiren melakukan penganiayaan.
Sebab, institusi TNI tidak pernah mengajarkan prajurit bertindak arogan. Jikapun keberadaan jurnalis di lokasi sengketa lahan tidak tepat, seharusnya TNI mengamankan saja tanpa melakukan penganiayaan.
''Jangan mentang-mentang kamu TNI, kamu arogan! Apa rupanya yang kamu pelajari selama pendidikan? Kan tidak ada diajarkan menganiaya masyarakat,'' ujar Lunggun.
Dia menyatakan, institusi TNI tercoreng karena ulah Kiren. Dengan tegas ia mengatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Kiren dan Rommel tidak patut dicontoh oleh anggota TNI lainnya. Seharusnya, kata Lunggun, tindak kekerasan ini bisa dihindari.
''Apa ada atasanmu yang memerintah seperti itu? Kenapa kamu lakukan,'' tegas Lunggun. Mendengar hal itu, Kiren pun terdiam dan hanya menundukkan kepalanya.
Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi korban, Kiren juga disebut memukul bagian rahang kanan Array. Namun dia tak mengakui ketika ditanya mengenai hal itu. Kiren pun tak menjawab jetika ditanya hakim siapa lagi teman-temannya yang terlibat.
Kiren hanya geleng kepala. Dia seperti melindungi teman-temannya yang ikut serta memukul, menendang, bahkan menginjak-injak Array salah seorang wartawan media ternama di Medan.
''Saya tidak lihat (TNI AU) yang lainnya. Setelah saya menendang saksi, saya pergi karena disuruh Provost,'' katanya.
Dalam sidang tersebut, Array yang dimintai keterangan oleh hakim bersikukuh menyebut Kiren sempat memukul rahang kanannya. Karena tindakan Kirenlah anggota TNI AU lainnya terpancing dan melakukan penganiayaan.
Array mengungkapkan, akibat penganiayaan itu tubuhnya lebam-lebam. ''Terdakwa ini yang lebih dulu memukul saya. Saya juga tidak tahu apa alasan terdakwa memukul saya. Padahal saat itu, saya sudah menunjukkan kartu pers saat peliputan,'' ungkap Array.
Array menduga, selama kasus ini diperoses ada permainan hasil visum oleh Rumah Sakit Abdul Malik Medan. Disinyalir, Rumah sakit milik TNI AU itu melakukan manipulasi hasil visum milik Array.
''Harusnya agar hasil visum objektif, penyidik POM menyarankan saksi korban melakukan visum di rumah sakit lain,'' papar Array.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
