Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 November 2017 | 11.25 WIB

Emosi, Prajurit TNI AU Lanud Soewondo Ini Akui Aniaya Jurnalis

PESAKITAN: Prajurit TNI AU Lanud Soewondo, Prada Kiren Singh saat dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap jurnalis Array A. Argus yang digelar Pengadilan Militer I-02 Medan. - Image

PESAKITAN: Prajurit TNI AU Lanud Soewondo, Prada Kiren Singh saat dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap jurnalis Array A. Argus yang digelar Pengadilan Militer I-02 Medan.

JawaPos.com - Dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap jurnalis Array A. Argus yang digelar Pengadilan Militer I-02 Medan, Prajurit TNI AU Lanud Soewondo, Prada Kiren Singh mengaku melakukan tindakan menendang Array hingga terjatuh.


''Siap majelis, memang saya ada menendang saudara saksi (Array). Saya menendang saksi karena emosi,'' kata Kiren di hadapan Ketua Majelis Hakim, Letkol Chairul, Selasa (28/11).


Kiren yang didampingi penasehat hukumnya juga mengatakan, setelah dirinya menganiaya Array bersama Pratu Rommel Sihombing, ia pun pergi meninggalkan lokasi yang berada tak jauh dari persimpangan Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada 15 Agustus 2016 lalu


Hakim anggota Letkol Lunggun M Hutabarat langsung mencecar terdakwa setelah mendengar pengakuan Kiren. Lunggun mengatakan, tidak seharusnya Kiren melakukan penganiayaan.


Sebab, institusi TNI tidak pernah mengajarkan prajurit bertindak arogan. Jikapun keberadaan jurnalis di lokasi sengketa lahan tidak tepat, seharusnya TNI mengamankan saja tanpa melakukan penganiayaan.


''Jangan mentang-mentang kamu TNI, kamu arogan! Apa rupanya yang kamu pelajari selama pendidikan? Kan tidak ada diajarkan menganiaya masyarakat,'' ujar Lunggun.


Dia menyatakan, institusi TNI tercoreng karena ulah Kiren. Dengan tegas ia mengatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Kiren dan Rommel tidak patut dicontoh oleh anggota TNI lainnya. Seharusnya, kata Lunggun, tindak kekerasan ini bisa dihindari.


''Apa ada atasanmu yang memerintah seperti itu? Kenapa kamu lakukan,'' tegas Lunggun. Mendengar hal itu, Kiren pun terdiam dan hanya menundukkan kepalanya.


Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi korban, Kiren juga disebut memukul bagian rahang kanan Array. Namun dia tak mengakui ketika ditanya mengenai hal itu. Kiren pun tak menjawab jetika ditanya hakim siapa lagi teman-temannya yang terlibat.


Kiren hanya geleng kepala. Dia seperti melindungi teman-temannya yang ikut serta memukul, menendang, bahkan menginjak-injak Array salah seorang wartawan media ternama di Medan.


''Saya tidak lihat (TNI AU) yang lainnya. Setelah saya menendang saksi, saya pergi karena disuruh Provost,'' katanya.


Dalam sidang tersebut, Array yang dimintai keterangan oleh hakim bersikukuh menyebut Kiren sempat memukul rahang kanannya. Karena tindakan Kirenlah anggota TNI AU lainnya terpancing dan melakukan penganiayaan.


Array mengungkapkan, akibat penganiayaan itu tubuhnya lebam-lebam. ''Terdakwa ini yang lebih dulu memukul saya. Saya juga tidak tahu apa alasan terdakwa memukul saya. Padahal saat itu, saya sudah menunjukkan kartu pers saat peliputan,'' ungkap Array.


Array menduga, selama kasus ini diperoses ada permainan hasil visum oleh Rumah Sakit Abdul Malik Medan. Disinyalir, Rumah sakit milik TNI AU itu melakukan manipulasi hasil visum milik Array.


''Harusnya agar hasil visum objektif, penyidik POM menyarankan saksi korban melakukan visum di rumah sakit lain,'' papar Array.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore