Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2017 | 01.51 WIB

Ini Alasan KPK Belum Periksa Penyidik yang Diduga Temui Komisi III DPR

Miryam S Haryani yang kini menyandang status tersangka kasus keterangan palsu perkaraa e-KTP dinilai banyak menyimpan informasi penting. - Image

Miryam S Haryani yang kini menyandang status tersangka kasus keterangan palsu perkaraa e-KTP dinilai banyak menyimpan informasi penting.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang diduga menemui komisi III DPR untuk memberitahu rencana pemeriksaan Anggota Komisi DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani. 


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, masih akan lebih dulu mengklarifikasi informasi yang diungkap Miryam saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. 


Pernyataan Miryam itu terekam dalam video pemeriksaan pada Desember 2016. Dan diputar jaksa penuntut umum KPK dalam sidang dugaan memberikan keterangan palsu di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/8). 


"Belum (diperiksa). Itu kan perlu klarifikasi dulu, enggak serta-merta apa yang disampaikan di persidangan. Kalau cuma dari satu orang yang ngomong kan belum tentu juga kan, kalau seperti itu semua rusak kan," kata Alex saat ditemui di kantornya, Rabu (16/8). 


Menurut Alex, pihaknya baru sekadar mengklarifikasi kepada penyidik yang namanya ada dalam catatan Miryam. Alex menyebut penyidik tersebut membantah pengakuan Miryam. 


"Yah biasa lah secara informal yah enggak (bertemu komisi III). Sama kayak saya gitu kalau ditanya Pak Alex kemarin ketemu? Jawabnya enggak," ujar mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu. 


"Artinya untuk melangkah ke langkah lebih lanjut pasti kita memerlukan bukti yang akurat. Enggak hanya satu orang ngomong terus kita tindaklanjuti," imbuhnya. 


Sebelumnya, Miryam S Haryani mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR, bahwa ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III DPR. Salah satunya, diduga unsur pimpinan setingkat direktur di KPK.


Diketahui, dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam saat itu menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.


Miryam bercerita kepada Novel bahwa ada tujuh orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR. Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.


Dalam video tersebut, Miryam mengatakan kepada Novel, "Pak boleh enggak saya ngomong? KPK itu independen atau gimana sih, kok kenyataannya enggak? Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR punya masalah, dalam tanda kutip itu pasti langsung dipanggil oleh Komisi III".


Novel juga sempat bertanya kepada Miryam siapa pejabat KPK yang dimaksud. Namun, Miryam mengaku tidak kenal orang tersebut.


Miryam kemudian, menunjukkan sebuah catatan kepada Novel. Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di bidang penyidikan KPK.


Miryam yang merupakan Ketua Srikandi Hanura mengaku diminta menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore