
Ketua DPR sealigus ketua Umum Golkar Setya Novanto kini resmi menyandang kembali status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP
JawaPos.com - Fredrich Yunadi Kuasa Hukum Setya Novanto mengaku sudah mengirimkan surat terkait ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto dalam panggilan KPK Rabu besok, (15/11).
"Kami sudah kirim surat kita tidak akan hadir. Hari ini. Tadi sudah dikirim," ujar Fredrich saat dihubungi, Selasa (14/11).
Fredrich beralasan, pihaknya sudah melakukan uji materi atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua pasal dalam UU KPK. Pasal tersebut terkait izin presiden dan pencegahan ke luar negeri.
Dikarenakan ada uji materi, maka KPK, kata Fredrich harus menunggu putusan MK apabila ingin memanggil Novanto.
"Ini kan yang bikin surat kantor pengacara saya. Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR di MK. Menunggu hasil keputusan dari JR," tegas Fredrich.
Menurutnya, alasan itu relevan. Sama seperti KPK yang tidak mau menghadiri panggilan Pansus Angket di DPR lantaran adanya JR terkait pembentukan hak dewan itu.
"Agus Rahardjo kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, karena menunggu MK. Kan sama. Kita dalam posisi yang sama," singgungnya.
Diketahui, penyidik KPK melakukan pemanggilan perdana terhadap Ketua DPR Setya Novanto usai dia ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 10 November 2017.
Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 diduga bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
"Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
