Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2017 | 18.11 WIB

Pasca Ditahan, Bupati dan Kajari Pamekasan Jalani Pemeriksaan Perdana

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii,ketika akan dimasukkan ke dalam rumah tahanan, beberapa waktu lalu. - Image

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii,ketika akan dimasukkan ke dalam rumah tahanan, beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya menjalani pemeriksaan perdana pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Agustus 2017.


Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. 


Achmad Syafii dan Rudi Indra Prasetya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Agustus lalu. KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

"Bupati Pamekasan Achmad Syafii diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RUD (Rudi Indra). Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASY (Achmad Syafii)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/8). 

Selain itu, KPK juga memanggil Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur, Noer Salehuddin dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo sebagai saksi untuk tersangka Agus Mulyadi. Lebih lanjut, penyidik juga memanggil Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi sebagai saksi untuk tersangka Achmad Syafii. 

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta.

Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta, yang menggunakan dana desa.

Sucipto, Agus Mulyadi, Noor dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore