Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 September 2017 | 20.25 WIB

Bengkulu Masih Jadi Zona Merah Korupsi, KPK Lakukan Evaluasi

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Hakim Tipikor Bengkulu. - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Hakim Tipikor Bengkulu.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari harus mengevaluasi diri setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Sebab, daerah tersebut nyatanya masih menjadi zona merah korupsi.

"KPK juga harus mengevaluasi karena Bengkulu bagaimana pun jadi bimbingan KPK kan hari ini. Jadi kok ini masih terjadi di banyak tempat," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers, Kamis malam (7/9). 

Namun memang, kata Agus, bimbingan yang dilakukan KPK dalam upaya pencegahan korupsi di Bengkulu saat ini masih di sekitar wilayah pemerintah daerah (Pemda). "Belum menyentuh ke pengadilannya," imbuhnya. 

KPK, kata dia, akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pembinaan dan pencegahan korupsi di wilayah pengadilan.


"Kalau pengadilannya, kita melakukan semacam perbaikan, yang di depan teman-teman MA kemudian kita di belakang. Itu nanti kita akan bicarakan," pungkas mantan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Setidaknya sepanjang tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga kali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. 

Kemarin, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan enam orang. Dimana tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 dengan terdakwa Wilson SE. 

Mereka adalah Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana (DSU), Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan (HKU), dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) keluarga dari terdakwa Wilson bernama Syuhadutal Islamy. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang dengan komitmen fee sebesar Rp125 juta.

Sebelum itu, pada Selasa, 20 Juni 2017, KPK menggelar operasi tangkap tangan(OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari istrinya, dan tiga pihak lain yang kedapatan melakukan transaksi suap menyuap terkait proyek pembangunan jalan di bumi raflesia itu.

Atas perbuatannya, Ridwan, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari (bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain itu penyidik juga menetapkan satu pihak lain sebagai pihak pemberi suap, yakni Jhoni Wijaya selaku direktur PT SMS. 

Beberapa hari sebelumnya, 9 Juni 2016, KPK menangkap Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU). 

Dalam OTT, uang suap yang diamankan dari tangan mereka bertiga sebesar Rp 10 juta. Namun menurut Komisioner KPK Basaria Panjaitan, sudah ada pemberian yang dilakukan AAN dan MSU kepada PP sebesar Rp150 juta.

Adapun dugaan suap ini terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu. AAN dan MSU disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, PP disangka sebagai pihak yang menerima suap tersebut. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore