Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 September 2017 | 00.58 WIB

Selundupkan 142 Kg Sabu, Penjara Seumur Hidup Menanti Komplotan Ini

Pelaku dan barang bukti 142 Kg sabu dipamerkan Polisi. - Image

Pelaku dan barang bukti 142 Kg sabu dipamerkan Polisi.

JawaPos.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri telah membekuk pengendali pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia, Aceh lalu ke Medan. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita sebayak 142 kilogram sabu-sabu.


Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, total ada lima pelaku yang mereka tangkap. Mereka adalah, MS (31) kurir, SW (24) kurir, MN (50) kurir, SD alias DIN kurir penerima dan penyimpang barang (gudang) dan AK alias ADEK pengendali narkotika.


Pengungkapan ini, kata Eko, terjadi pada Jumat 5 Agustus 2017 lalu. Pelaku yang pertama ditangkap adala MS dan SW. Dari pelaku, petugas menemukan lima bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu seberat lima kilogram.


Lalu dilakukan pengembangan, pada tanggal 25 Agustus petugas kembali menangkap MN. Dari dia petugas menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram.  "MN berperan sebagai kurir. Dan saat penangkapan ditemukan barang bukti," papar Eko saat merilis kasus ini di Cawan, Jakarta Timur, Kamis (7/9).


Kemudian 31 Agustus 2017, polisi menangkap SD alias DIN. Setelah diinterogasi, satu hari setelahnya, polisi kembali mengamankan AK alias ADE dan SD alias DIN. "SD alias DIN dan AK ini merupakan pengendali jaringan," kata Eko.


Jenderal bintang satu ini menambahkan, untuk mengelabui petugas, sindikat ini mengemas sabu-sabj dengan dimasukkan ke dalam plastik teh Tiongkok lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan modus jual beli mobil bekas.


"Pengiriman melalui jalur darat dari Aceh ke Medan menggunakan mobil yang akan diperjualbelikan. Lalu, pengambilan barang melalui jalur laut Penang Malaysia, Aceh dan Medan," papar Eko.


Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima kilogram sabu-sabu, tiga kilogram sabu-sabu, 32, 59 dan 43 paket sabu terpisah yang ada di dalam mobil. Totalnya 142 kilogram.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dibidik dengan  Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dengan denda minimla Rp 10 miliar.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore