
Pelaku dan barang bukti 142 Kg sabu dipamerkan Polisi.
JawaPos.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri telah membekuk pengendali pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia, Aceh lalu ke Medan. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita sebayak 142 kilogram sabu-sabu.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, total ada lima pelaku yang mereka tangkap. Mereka adalah, MS (31) kurir, SW (24) kurir, MN (50) kurir, SD alias DIN kurir penerima dan penyimpang barang (gudang) dan AK alias ADEK pengendali narkotika.
Pengungkapan ini, kata Eko, terjadi pada Jumat 5 Agustus 2017 lalu. Pelaku yang pertama ditangkap adala MS dan SW. Dari pelaku, petugas menemukan lima bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu seberat lima kilogram.
Lalu dilakukan pengembangan, pada tanggal 25 Agustus petugas kembali menangkap MN. Dari dia petugas menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram. "MN berperan sebagai kurir. Dan saat penangkapan ditemukan barang bukti," papar Eko saat merilis kasus ini di Cawan, Jakarta Timur, Kamis (7/9).
Kemudian 31 Agustus 2017, polisi menangkap SD alias DIN. Setelah diinterogasi, satu hari setelahnya, polisi kembali mengamankan AK alias ADE dan SD alias DIN. "SD alias DIN dan AK ini merupakan pengendali jaringan," kata Eko.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, untuk mengelabui petugas, sindikat ini mengemas sabu-sabj dengan dimasukkan ke dalam plastik teh Tiongkok lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan modus jual beli mobil bekas.
"Pengiriman melalui jalur darat dari Aceh ke Medan menggunakan mobil yang akan diperjualbelikan. Lalu, pengambilan barang melalui jalur laut Penang Malaysia, Aceh dan Medan," papar Eko.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima kilogram sabu-sabu, tiga kilogram sabu-sabu, 32, 59 dan 43 paket sabu terpisah yang ada di dalam mobil. Totalnya 142 kilogram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dengan denda minimla Rp 10 miliar.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
