
Bupati Pamekasan Achmad Syafii saat akan dimasukan ke rumah tahanan, Kamis (3/8).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan lima tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur. Termasuk, Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Penahanan dilakukan setelah kelima tersangka menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 1x24 jam di KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (2/8) kemarin.
Para tersangka satu persatu keluar dari gedung KPK sejak pukul 17.00 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Yang pertama keluar adalah Kabag Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noor Solehoodin. Disusul Kepala Desa Dasook, Agus Mulyadi. Kemudian Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo.
Sementara Bupati Pamekasan Achmad Syafii keluar pukul 18.25 WIB. Disusul Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8). Febri mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Untuk Noor Solehoodin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo dan Kades Dasook Agus Mulyadi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara untuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditahan di Rutan KPK, dan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya ditahan di Rutan Cipinang.
Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta.
Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.
Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, Sucipto, Agus Mulyadi, Noor dan Achmad Syafii disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
