Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2017 | 02.55 WIB

Usai Ditetapkan Tersangka, Bupati dan Kajari Pamekasan Ditahan

Bupati Pamekasan Achmad Syafii saat akan dimasukan ke rumah tahanan, Kamis (3/8). - Image

Bupati Pamekasan Achmad Syafii saat akan dimasukan ke rumah tahanan, Kamis (3/8).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan lima tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur. Termasuk, Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya. 


Penahanan dilakukan setelah kelima tersangka menjalani pemeriksaan intensif lebih dari 1x24 jam di KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (2/8) kemarin. 

Para tersangka satu persatu keluar dari gedung KPK sejak pukul 17.00 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Yang pertama keluar adalah Kabag Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noor Solehoodin. Disusul Kepala Desa Dasook, Agus Mulyadi. Kemudian Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo. 

Sementara Bupati Pamekasan Achmad Syafii keluar pukul 18.25 WIB. Disusul Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya. 

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8). Febri mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.


Untuk Noor Solehoodin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo dan Kades Dasook Agus Mulyadi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.


Sementara untuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditahan di Rutan KPK, dan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya ditahan di Rutan Cipinang.

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta.

Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.


Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, Sucipto, Agus Mulyadi, Noor dan Achmad Syafii disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore