Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2017 | 20.03 WIB

SAFEnet: Hentikan Pemidanaan pada Para Penyebar Meme Setnov

Foto Meme Setya Novanto yang dijadikan barang bukti untuk menjerat para netizen. - Image

Foto Meme Setya Novanto yang dijadikan barang bukti untuk menjerat para netizen.

JawaPos.com - Selain menuai kecaman dari sejumlah kalangan sipil, desakan agar proses pemidanaan atas meme Ketua DPR Setya Novanto segera dihentikan juga disuarakan oleh jaringan relawan kebebasan ekspresi yang berbasis di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).


Alasannya, aduan tersebut akan berdampak pada pemidanaan yang akan merugikan banyak pihak dan mengekang kebebasan berekspresi.


“Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini merugikan banyak pihak,” kata Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Jumat (3/11).


Damar menjelaskan, dampak buruk yang ditimbulkan dari proses pemidanaan tersebut adalah pelemahan gerakan antikorupsi. Padahal kata dia, demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel perlu dilakukan kontrol yang melibatkan masyarakat.


Secara kontekstual menurut Damar, penyebaran meme Setya Novanto di bulan September 2017 tidak bisa dilepaskan dari kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan dugaan kasus mega korupsi e-KTP.


“Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan, Setya Novanto secara tiba-tiba sakit dan mangkir dari panggilan,” katanya.


Tak lama berselang, muncul meme tersebut yang dianggap sebagai reaksi spontan masyarakat. “Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak,” katanya.


Karenanya menurut Damar, dengan memisahkan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme akan membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi.


“Karena itu yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan defamasi seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimuum remedium),” pungkas Damar.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore