Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2017 | 23.02 WIB

Setya Novanto Tegaskan Tetap Polisikan Pengunggah Memenya

Barang bukti meme Setya Novanto yang diunggah ke media sosial - Image

Barang bukti meme Setya Novanto yang diunggah ke media sosial

JawaPos.com - Ketua DPR Setya Novanto,melalui kuasa hukumnya telah melaporkan 32 akun media sosial yang diduga menyebarkan editan meme dirinya dengan berbagai macam bentuk. Hal itu oleh Novanto itu dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik. 


Bahkan, buntut dari pelaporan itu, satu orang bernama Dyann Kemala Arizzqi yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah ditetapkan sebagai tersangka.


Terkait perkara itu, pria yang karib disapa Novanto ini menegaskan, dia akan terus melanjutkan kasus itu tanpa ada mediasi. “Iya pokoknya kami teruskan yang soal meme itu,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).


Dia juga tidak kepikiran untuk mencabut laporannya yang dimasukan ke Bareskrim Polri itu. “Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik, ya kami lanjutkan,” tegas dia.


Kasubdit II Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, mereka telah menetapkan satu orang berinisial Dyann Kemala Arrizqi sebagai tersangka penyebar foto penghinaan melalui media sosial.


Asep menuturkan, pihaknya menangkap Dyann di Tangerang, Banten sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bua tablet Samsung berwarna hitam abu-abu, satu buah sim card, dan satu buah memori card.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dyann dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore