Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Februari 2018 | 00.18 WIB

Tak Mengajukan Eksepsi, Rita Widyasari: Saya Punya Tiga Tambang

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari - Image

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari

JawaPos.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari telah didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Meski demikian Rita bersama kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.


Alasan tidak diajukannya eksepsi kepada majelis hakim, kata Rita, dirinya mengaku pasrah atas apa yang telah didakwa jaksa KPK.


"Sebagian besar kuasa hukum bilang, kalau mengajukan eksepsi kita menentang, rata-rata eksepsi di tolak semua kok, kita ikuti saja persidangan," kata Rita usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).


Namun Rita membantah semua isi dakwaan yang dibacakan jaksa lembaga antirasuah. Lantaran, Rita mengaku tidak melakukan apa yang disangkakannya itu.


"Selama saya diperiksa tidak pernah ditunjukkan bukti-bukti, saya itu cuma empat kali diperiksa. Tanya kharudin aja pernah ngasih saya uang enggak.


Sebelum menjabat sebagai Bupati Kukar, kata Rita, dirinya dan keluarga merupakan orang terpandang dan kaya di daerahnya.


"Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena punya tiga tambang," tukas Rita.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore