Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 17.44 WIB

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Tiga Karung Sisik Trenggiling Seberat 80 Kg di Kalsel

Dokumentasi pengungkapan kasus perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica) oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. (Humas Kemenhut)  - Image

Dokumentasi pengungkapan kasus perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica) oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. (Humas Kemenhut) 

JawaPos.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengagalkan perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga karung sisik Trenggiling seberat 80 kilogram. lebih.

Lokasi pengamanan ada di Desa Layap, Kecamatan  Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat (30/5). Total ada tiga pelaku yang diamankan yaitu, GS, 58; HM, 30; dan GL; 27.

Kasus ini terbongkar dari penelusuran penawaran perdagangan sisik hewan yang masuk kategori dilindungi itu. Ketiga orang itu adalah pemilik sisik Trenggiling dengan berat yang berbeda. Penyidik akan menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.

Dengan kejahatan tersebut, pelaku diancam dengan sejumlah ketentuan pidana kurungan atau denda. Diantaranya kurungan maksimal 15 tahun kurungan merujuk UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di Jakarta Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan sisik Trenggiling itu adalah kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi. "Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia," katanya kemarin (2/6).

Dwi mengatakan dari pengungkapan itu, pemerintah bisa ketahui bahwa perburuan TSL dilindungi seperti sisik Trenggiling masih juga terjadi. Untuk itu Ditjen Gakumhut Kemenhut telah membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Tim Unit Cyber Patrol, dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).

Dengan adanya tim tersebut, Kemenhut akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership. Caranya dengan kolaborasi bersama lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. (wan) 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore