Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Februari 2025 | 04.17 WIB

Kementerian PKP Perbaiki Kualitas Permukiman Kumuh di Enam Kawasan dan Hunian di Pesisir

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. (Kementerian PKP) - Image

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. (Kementerian PKP)

JawaPos.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah menyiapkan program perbaikan hunian di kawasan pesisir Indonesia lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, pembangunan atau peningkatan kualitas rumah di kawasan pesisir menjadi salah satu program prioritas. "BSPS Pesisir ini ditargetkan akan dilaksanakan di 28 Provinsi untuk 11.697 unit rumah dengan alokasi anggaran Rp 255 miliar," ujar Fitrah Nur seperti dilansir website Kemen PKP.

Selain program BSPS di kawasan pesisir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 83,59 miliar untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh di enam kawasan. Yakni di Panjunan, Kota Cirebon (Jawa Barat), Kepenuhan Tengah, Kabupaten Rokan Hulu (Riau); Jempol, Kabupaten Sumbawa (NTB); Wringtappareng, Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan); Kali Code Yogyakarta; dan Cibangkong, Kota Bandung (Jawa Barat).

Kementerian PKP melalui Ditjen Kawasan Permukiman juga mengalokasikan anggaran pembangunan sanitasi sebesar Rp 30 miliar yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lubuk Linggau (Sumatera Selatan); Kawasan Cijoho, Kabupaten Kuningan (Jawa Barat), Kawasan Awakaluku, Kabupaten Wajo (Sulsel), Provinsi DK Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.

Terakhir, Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP juga mengalokasikan anggaran pembangunan 3 unit Rumah Susun (Rusun) sebesar Rp 153 miliar di Parigi Moutong, Rusun DKI dan Rusun Lampung.

Sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan, Ditjen Kawasan Permukiman juga membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) (Hunian Berimbang dan Dana Konversi). Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Badan ini akan mendorong percepatan program tiga juta rumah melalui lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, mengelola sumber pendanaan selain APBN (Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi MBR, menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR. (ali)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore