Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Januari 2025 | 19.29 WIB

Imigrasi Tangkap Ratusan WNA Sepanjang 2024, Ada Buronan Judi Online dari Tiongkok

WNA diamankan petugas Imigrasi. (Humas Kementerian Imigirasi dan Pemasyarakatan) - Image

WNA diamankan petugas Imigrasi. (Humas Kementerian Imigirasi dan Pemasyarakatan)

JawaPos.com - Sepanjang 2024, aparat Imigirasi hukum menangkap ribuan warga negara asing (WNA). Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan jumlah itu meningkat 228 persen dibanding tahun sebelumnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, dari ratusan WNA yang menjadi tersangka, 16 orang di antaranya merupakan buronan internasional. Terakhir, Ditjen Imigrasi menangkap YZ, WN Tiongkok yang ditangkap karena menjadi bagian sindikat judi online di negaranya. Perbuatannya menyebabkan kerugian 130 juta yuan atau setara Rp 284 miliar. "Angka ini melonjak sebesar 228 persen dibandingkan tahun 2023," terang Agus Andrianto kemarin.

Selain tindak pidana, Imigrasi juga berhasil menindak ribuan WNA yang melanggar syarat administratif keimigrasian. Sebanyak 5.434 WNA di tahun 2024 telah mendapatkan sanksi. Jumlah itu naik 150 persen dibandingkan tahun 2023 di mana jumlahnya mencapai 2.734 orang.

"Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024," paparnya. Atau naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.

Agus mengatakan, pejabat imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia. TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam," katanya.

Mulai dari pencantuman dalam daftar pencegahan ataun penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia. Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah deportasi dari wilayah Indonesia. (elo/ali)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore