
Jajaran komisioner KPU Kota Cirebon membantah tudingan adanya penggelembungan surat suara.
JawaPos.com - Sangketa Pilkada Kota Cirebon terus berlanjut. Tim pasangan calon (Paslon) pemenangan nomor urut 1, Bamunas'Oki' Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) terus menggugat KPU agar dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran pemilu.
Kuasa hukum Tim Paslon OKE, Radiansyam mengaku sudah menerima surat keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal putusan adanya penyelenggara pilkada di Kota Cirebon oleh KPUD dan Bawaslu.
"Putusan dari DKPP tentang adanya pelanggaran kode etik Pilwalkot di Kota Cirebon sudah keluar. DKPP menyebut ada pelanggaran keras," ujar Radiansyam, Kamis (30/8).
Surat keputusan yang dikeluarkan DKPP tersebut menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan pemilu di Kota Cirebon sudah terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kota Cirebon.
Radiansyam menjelaskan, melalui surat No 167/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menyebutkan adanya penyelenggara pemilu berupa pembukaan kotak suara di 24 TPS di empat kecamatan.
Surat keputusan DKPP itu, menurutnya, bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Cirebon.
Lanjut Radiansyam, selain memberikan putusan pelanggaran berat. DKPP pun tidak membatalkan hasil rekomendasi dari Panwascam terkait PSU di 24 TPS.
"Soal rekomendasi PSU dari Panwascam, DKPP tidak membatalkan. Harusnya KPU segera menjalankan PSU," ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengaku sudah menerima hasil keputusan peringatan dari DKPP. Menurut Emir, dirinya belum mengetahui pasti dasar keputusan yang membuat KPUD dan Bawaslu Kota Cirebon diberikan peringatan keras.
"Saya belum membaca secara utuh surat keputusan DKPP itu. Mungkin saat itu, kami kurang memaksimalkan komunikasi dengan Bawaslu Kota Cirebon," ujarnya.
Soal dianggap melanggar kode etik oleh DKPP, Emir mengatakan, hal tersebut sudah menjadi resiko yang harus diterima dalam saat menjalankan tugas penyelenggara pemilu.
"Kami sudah bekerja keras. Soal pembukaan kotak suara karena ada kesalahan teknis. Kami sudah berusaha maksimalkan kinerja untuk menjaga suara rakyat. Saya jamin tidak ada penggelembungan suara," tegas Emir.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
