Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Juli 2018 | 01.58 WIB

Sah, PWNU Jatim Miliki Pengurus Baru

Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu, (29/7) selesai dilakukan. - Image

Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu, (29/7) selesai dilakukan.

JawaPos.com - Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu, (29/7) telah menetapkan KH. Mansyur Iskandar sebagai Rois Syuriah dan KH. Marzuki Mustamar sebagai Ketua Tanfidiyah PWNU Jatim periode, 2018-2024.


Kiai Masyur terpilih melalui sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dan Kiai Marzuki terpilih secara aklamasi melalui voting suara.


7 anggota AHWA yang melakukan musyawarah mufakat selama kurang lebih 30 menit ini adalah, KH. Nurul Huda, KH. Nawawi Abdul Jalil, KH. Agoes Ali Masyhuri, KH. Kholil As'ad, KH. Ubaidillah Faqih, KH. Abdullah Kafabih Mahrus, KH. Safiudin Wahid.


"Alhamdulillah, KH. Anwar Mansyur menerima dengan baik," kata KH. Abdullah Kafabih Mahrus saat membacakan keputusan tim AHWA dengan didampingi KH. Agoes Ali Masykur.


Usai keputusan dibacakan, Robikin Emhas, selaku pimpinan sidang pleno meminta Kiai Mansyur untuk menyampaikan kesediannya. Namun, Kiai Mansyur yang sudah terlanjur menungggalkan area Konferwil menunjuk KH. Safrudin Syarif selaku wakil untuk menyampaikan pernyataan.


"Dengan ini saya menyatakan bersedia untuk dipilih sebagai Rois Syuriah PWNU Jatim periode 2018-2023," kata Kiai Safrudin Syarif saat membacakan surat mandat dari Kiai Masyur.


Sementara untuk Ketua Tanfidiyah, Kiai Marzuki terpilih secara aklamasi setalah berhasil mengantongi 30 suara dari Pengurus Cabang (PC) NU. Kiai Marzuki bersaing dengan KH. Abdul Hakim (Gus Kikin) yang hanya mendapat 11 suara dan KH. Abd Nasir Badrus 4 suara.


Kiai Murzuki pun langsung ditetapkan sebagai Ketua Tanfidiyah terpilih karena berdasarkan tata tertib pemilihan, setiap kandidat bisa maju sebagai calon jika mengantongi minimal 17 suara. Kiai Murzuki satu-satunya yang memenuhi syarat, sehingga secara otomatis langsung ditetapkan sebagai ketua Tanfidiyah.


"Selaku Ketua Tanfidiyah, dengan ini saya mengikatkan diri dan menandatangani kontrak jamiyah," kata Kiai Murzuki saat menyampaikan sambutannya.


Baik Kiai Mansyur, maupun Kiai Marzuki dinyatakan sah dan memenuhi semua persyaratan. Keduanya juga menandatangani surat kontrak jam'iyah yang berisikan tiga poin, seperti tidak akan mencalonkan dalam jabatan politik apapun.


Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore