
LAHAN SRIWEDARI: Sejumlah pekerja melakukan pembangunan Masjid Taman Sriwedari Surakarta, Minggu (25/11).
JawaPos.com - Polemik sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodinigrat mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya menerbitkan penetapan sita atas lahan seluas lebih kurang 10 hektare tersebut.
Surat sita eksekusi itu bernomor: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No: 31/Pdt.G/2011/PN. SKA Jo No: 7/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tertanggal 26 September 2018.
"Dalam surat tersebut berisi perintah panitera sebagai Juru Sita PN Surakarta untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah bangunan yang berdiri di atas tanah Sriwedari seluas 10 hektare," terang Koordinator tim ahli waris Sriwedari, RM. Joko Pikukuh Gunadi kepada JawaPos.com, Minggu (25/11).
Keturunan ketiga atau cicit RMT Wirjodiningrat itu menambahkan, sita yang dimaksud sudah dilaksanakan oleh panitera bersama juru sita PN Solo pada 15 November 2018 lalu. Dalam penyitaan lahan tersebut juga dilakukan penunjukkan untuk menjaga objek yakni Lurah Sriwedari, Wardoyo dan Kepala Museum Radya Pustaka serta instansi terkait.
"Salah satu pertimbangan Pengadilan melakukan sita tersebut adalah Pemkot tidak kooperatif dan tidak menaati hukum, hal ini terbukti dari aanmaning /teguran dari Ketua PN Solo sebanyak 13 kali yakni sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan 12 Mei 2016 tidak diindahkan," imbuhnya.
Selain itu, Gunadi melanjutkan, ada kecenderungan Pemkot Solo mengalihkan serta merusak obyek sengketa. Padahal dari semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, Pemkot Solo selalu kalah dan tidak pernah menang. Bahkan sudah dua kali peninjauan kembali (PK) juga kalah karena Pemkot Solo tidak mempunyai alat bukti kepemilikan sama sekali atas tanah Sriwedari tersebut.
"Dengan telah disitanya lahan sriwedari tersebut, maka secara hukum siapa pun tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap tanah dimaksud. Baik menjual, menghibahkan, menyewakan, mengubah bentuk, menukar, menggadaikan, membangun, membongkar bangunan di atas tanah sriwedari," tegasnya.
Apabila hal-hal tersebut dilanggar, masih kata Gunadi, maka hal itu jelas merupakan tindak pidana. Sementara itu, Ketua PN Solo Dwi Tomo, saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut enggan berkomentar.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
