Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Juli 2018 | 02.53 WIB

Terjatuh Usai Beraksi, Dua Jambret Kabur Tinggalkan Motornya

JAMBRET: Dua tersangka jambret yang meninggalkan motornya usai beraksi di Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya. - Image

JAMBRET: Dua tersangka jambret yang meninggalkan motornya usai beraksi di Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya.

JawaPos.com - Aksi penjambretan yang dilakoni Erviano Riski Pramuja, 20, warga Wonokitri, Surabaya; dan Rosyid Adi Yulianto, 18, warga Wonosari Kidul, Surabaya, berujung apes. Pasalnya usai menjambret tas, keduanya jatuh dari motor. Diduga saking paniknya, mereka kabur meninggalkan motornya di tengah jalan.


Ceritanya berawal saat dua bandit jalanan itu beraksi di Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya, Sabtu (21/7) malam. Saat itu mereka yang menunggangi motor Yamaha Mio Z bernopol L 3627 KX keliling mencari sasaran. 


Mereka kemudian melihat dua orang yang hendak menyebrang jalan. Mereka adalah Niken Kusuma Dewi, 18, dan Jairul Arif. Tas milik Niken yang dicangklong di bahu mengundang perhatian duo jambret tersebut.


Sejurus kemudian, Erviano yang membonceng Rosyid langsung memepet korban. Mereka berusaha merampas tas milik Niken. "Sempat terjadi tarik-menarik karena korban berusaha mempertahankan tasnya," jelas Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Sujatmiko, Rabu (25/7).


Saking ngototnya Niken mempertahankan diri, tali tas miliknya terputus. Gara-gara itulah dua pelaku kemudian tersungkur dari motor karena hilang keseimbangan.


Lantaran panik dan tidak ingin tertangkap, Erviano dan Rosyid kabur sebisa mungkin. Saking paniknya mereka meninggalkan motor dan tas korban yang gagal dirampas. "Dua pelaku lari bepencar. Satu lari ke utara, satu ke arah selatan," imbuh Sujatmiko.


Meskipun gagal dijambret, Niken tetap melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Apalagi, motor pelaku juga tertinggal di TKP.


Mendapat laporan tersebut, polisi dengan mudahnya melakukan penyelidikan. Dari nopol motor pelaku, polisi dapat melacaknya. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Selasa (24/7) malam.


Sujatmiko menerangkan, Erviano diringkus di rumah kosnya di Jalan Brawijaya. Sedangkan Rosyid ditangkap di Jalan Wonoboyo, tak jauh dari tempat tinggalnya. "Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP," terangnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore