Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Februari 2019 | 02.15 WIB

Ganjar Cs dan Kubu 02 Sama-sama Tak Puas, Bawaslu: Fix dan Final

ILUSTRASI: Pemilu 2019 - Image

ILUSTRASI: Pemilu 2019

JawaPos.com - Bawaslu Jateng menyatakan keputusan yang menyebut para kepala daerah di Jateng melanggar UU Pemda terkait dukungan ke Paslon Pilpres 01 sudah final. Hal ini menyusul adanya rasa tidak puas dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.


"Fix dan final. Pleno di kami memutuskan pelanggaran di perundang undangan lainnya. Kami berdasar data dan fakta. Kami tidak melihat background dukungan. Tapi data dan fakta," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, saat dijmupai di kantornya, Kota Semarang, Senin (25/2).


Surat rekomendasi ke Kemendagri yang berisikan aturan yang dilanggar para kepala daerah, kata Rofi, sudah disampaikan. Dalam hal ini, konteksnya adalah meneruskan kajian permasalahan kasus ini.


Selain itu, Rofi menyebut, pihaknya tak mendapati adanya unsur melakukan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu. Seperti yang dituduhkan oleh tim advokasi Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi Jateng.


"Kalau ada pihak pelapor yang ada dugaan pelanggaran pidana, itu sah sah saja. Kami sudah kaji detail fakta dan data. Kami tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Tapi ada dugaan pelanggaran lain yakni UU Pemda. Maka, kami teruskan ke Kemendagri," jelasnya.


Lalu, mengenai tindakan Bawaslu yang kemudian dianggap offside oleh para kepala daerah, Rofi pun tak mempermasalahkannya. Lantaran, pihaknya merasa apa yang dilakukan masih dalam kewenangan Bawaslu. 


Ini mengacu mengacu pada Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang proses penanganan laporan pelanggaran pemilu. 


"Kalau ada tanggapan itu silakan. Kami kerja berdasar data fakta dan kewenangan kami. Dugaan pelanggaran pemilu ya kami melakukan penanganan. Apakah pidana pemilu, administrasi, etik atau yang lainnya," tandasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore