
ILUSTRASI: Pemilu 2019
JawaPos.com - Bawaslu Jateng menyatakan keputusan yang menyebut para kepala daerah di Jateng melanggar UU Pemda terkait dukungan ke Paslon Pilpres 01 sudah final. Hal ini menyusul adanya rasa tidak puas dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
"Fix dan final. Pleno di kami memutuskan pelanggaran di perundang undangan lainnya. Kami berdasar data dan fakta. Kami tidak melihat background dukungan. Tapi data dan fakta," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, saat dijmupai di kantornya, Kota Semarang, Senin (25/2).
Surat rekomendasi ke Kemendagri yang berisikan aturan yang dilanggar para kepala daerah, kata Rofi, sudah disampaikan. Dalam hal ini, konteksnya adalah meneruskan kajian permasalahan kasus ini.
Selain itu, Rofi menyebut, pihaknya tak mendapati adanya unsur melakukan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu. Seperti yang dituduhkan oleh tim advokasi Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi Jateng.
"Kalau ada pihak pelapor yang ada dugaan pelanggaran pidana, itu sah sah saja. Kami sudah kaji detail fakta dan data. Kami tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Tapi ada dugaan pelanggaran lain yakni UU Pemda. Maka, kami teruskan ke Kemendagri," jelasnya.
Lalu, mengenai tindakan Bawaslu yang kemudian dianggap offside oleh para kepala daerah, Rofi pun tak mempermasalahkannya. Lantaran, pihaknya merasa apa yang dilakukan masih dalam kewenangan Bawaslu.
Ini mengacu mengacu pada Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang proses penanganan laporan pelanggaran pemilu.
"Kalau ada tanggapan itu silakan. Kami kerja berdasar data fakta dan kewenangan kami. Dugaan pelanggaran pemilu ya kami melakukan penanganan. Apakah pidana pemilu, administrasi, etik atau yang lainnya," tandasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
