
Tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP melakukan razia masker bagi warga yang melintas memasuki area Jakarta di wilayah perbatasan DKI Jakarta dengan Tangerang Selatan di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
JawaPos.com - Jumlah orang yang terpapar Covid-19 mengalami pelonjakan drastis di sejumlah daerah. Untuk menekan laju penyebaran angka penularan, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mengawal penguatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan pengawalan tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang sedang naik di sejumlah daerah di provinsi ini.
"Nanti akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Kami akan melibatkan Satpol PP dan dibantu TNI/Polri," ujarnya di Surabaya, Senin (21/6) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, dalam mengawal penerapan penguatan PPKM mikro semua kebijakan akan mengacu zonasi dari masing-masing RT/RW.
Jika RT/RW itu statusnya zona merah, kata dia, maka akan diterapkan mikro lockdown.
Selain itu, pihaknya akan memberi bantuan kepada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.
"Nanti akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya 'zona merah' atau tingkat penyebarannya tinggi," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 13/2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro.
Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada instruksi ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah.
Di antaranya, RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lain secara proporsional.
Selain itu, pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen untuk kabupaten/kota berzona merah.
Termasuk kegiatan belajar tatap muka di wilayah tersebut ditiadakan atau 100 persen dilakukan secara daring.
Kemudian tempat ibadah diminta untuk ditutup dan masyarakat beribadah di rumah masing-masing.
Baca juga: Covid-19 Melejit, Anies Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni
Sisanya masih diatur seperti sebelumnya, antara lain mal diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian restoran boleh buka dengan kapasitas 50 persen serta kegiatan seni, sosial, dan budaya diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022