
JPU tuntut Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanesza Angel hukuman tujuh tahun penjara pada sidang di PN Jombang
JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel mendapat hukuman tujuh tahun penjara. Itu dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah, di Km 672 Tol Jombang–Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
JPU Adi Prasetyo mengatakan, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Adi Prasetyo seperti dilansir dari Antara di PN Jombang Kelas I B.
Dia menambahkan, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.
Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy. Sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisis TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.
”Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata Jaksa Adi Prasetyo.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa. Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy. Sidang pembacaan tuntutan itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat petugas.
Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang. Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang.
Sidang dengan agenda tuntutan Tubagus Muhammad Joddy Pramestya di PN Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3). Asmaul/Antara
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022