
Dokter Richard Lee saat dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejati Banten pada Kamis (4/6). (Istimewa)
JawaPos.com - Terdakwa Richard Lee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Kamis (18/6). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Richard melanggar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Richard Lee dinilai melanggar UU Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, Richard Lee juga dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).
Jaksa juga menyatakan, Richard Lee melakukan modifikasi label dan penggunaan produk pada beberapa produk dalam usahanya seperti White Tomato, Ripskin Superfisial Pink Aging, dan Pink The Secret of Inner Beauty and Health, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menurut pasal 29 Peraturan Pemerintah RI No. 72 Tahun 1998 tentang pengamanan kesediaan farmasi dan alat kesehatan disebutkan, bahwa keterangan tambahan hanya dapat dilakukan apabila keterangan tambahan sesuai dengan yang ada dalam izin," ungkap Jaksa.
Jaksa dalam dakwaan juga menganggap Richard Lee melanggar ketentuan terkait produk body skin DNA Salmon yang digolongkan ke dalam kosmetik, namun praktik penggunaannya justru menggunakan jarum suntik.
"Adanya temuan produk Badan POM yang didaftarkan sebagai kosmetik, namun selayaknya obat Miss v stem cell. Produk kosmetik hanya diaplikasikan pada bagian luar tubuh dan tidak boleh disuntikkan ke alat kelamin wanita," tutur Jaksa.
Tindakan Richard Lee dianggap tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun juga berpotensi membahayakan konsumen dan menyelesatkan masyarakat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
