Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juni 2026 | 00.56 WIB

Produknya Tidak Sesuai Ketentuan, Richard Lee Didakwa Melanggar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Dokter Richard Lee saat dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejati Banten pada Kamis (4/6). (Istimewa) - Image

Dokter Richard Lee saat dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejati Banten pada Kamis (4/6). (Istimewa)

JawaPos.com - Terdakwa Richard Lee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Kamis (18/6). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Richard melanggar UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Richard Lee dinilai melanggar UU Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, Richard Lee juga dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).

Jaksa juga menyatakan, Richard Lee melakukan modifikasi label dan penggunaan produk pada beberapa produk dalam usahanya seperti White Tomato, Ripskin Superfisial Pink Aging, dan Pink The Secret of Inner Beauty and Health, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menurut pasal 29 Peraturan Pemerintah RI No. 72 Tahun 1998 tentang pengamanan kesediaan farmasi dan alat kesehatan disebutkan, bahwa keterangan tambahan hanya dapat dilakukan apabila keterangan tambahan sesuai dengan yang ada dalam izin," ungkap Jaksa.

Jaksa dalam dakwaan juga menganggap Richard Lee melanggar ketentuan terkait produk body skin DNA Salmon yang digolongkan ke dalam kosmetik, namun praktik penggunaannya justru menggunakan jarum suntik.

"Adanya temuan produk Badan POM yang didaftarkan sebagai kosmetik, namun selayaknya obat Miss v stem cell. Produk kosmetik hanya diaplikasikan pada bagian luar tubuh dan tidak boleh disuntikkan ke alat kelamin wanita," tutur Jaksa.

Tindakan Richard Lee dianggap tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun juga berpotensi membahayakan konsumen dan menyelesatkan masyarakat.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore