Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Oktober 2018 | 23.23 WIB

Tangani Kasus Bos Cat Iwan Adranacus, Kejari Solo Terjunkan 3 Jaksa

BERKAS LENGKAP: Kasi Pidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia (kanan) didampingi salah satu Jaksa Kejari, Satriawan menunjukkan berkas Iwan Adranacus, Selasa (16/10). - Image

BERKAS LENGKAP: Kasi Pidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia (kanan) didampingi salah satu Jaksa Kejari, Satriawan menunjukkan berkas Iwan Adranacus, Selasa (16/10).

JawaPos.com - Iwan Adranacus, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Eko Prasetio, 28, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Hal ini menyusul sudah dipastikannya berkas Iwan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.


Untuk persidangan nantinya, Kejari akan menugaskan tiga jaksa untuk menangani kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Solo tersebut. Diantaranya Titiek Maryani, Rahayu dan juga Satriawan. 


Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia menjelaskan, berkas Iwan sudah dilakukan pemeriksaan dan penelitian hingga dipastikan lengkap atau P21. Sebelum persidangan dilakukan di PN, Polresta Solo akan melakukan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan ini diikuti dengan pelimpahan tersangka, berkas dan juga barang bukti.


"Jika tidak ada perubahan yang dilakukan penyidik terhadap berkas maka pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan Kamis ( 18 / 10) mendatang," terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (16/10). 


Berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 tersebut bernomor B-2409/0.3.11/Epp.I/10/2018. Dalam berkas tersebut dakwaan yang dijatuhkan kepada tersangka masih sama dengan pasal yang dijeratkan oleh penyidik Polresta Solo. Yakni Pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP atau kedua Pasal 311 atay (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.


"Untuk jaksa yang akan menangani kasus ini ada tiga orang, diantaranya ibu Titiek, Rahayu dan satriawan," ucapnya. 


Pada kesempatan yang sama, salah satu jaksa, Satriawan mengatakan, berdasarkan berkas pemeriksaan nantinya akan ada 17 saksi yang disiapkan. Tetapi, para saksi tersebut belum pasti akan dihadirkan semua. Hal itu menyesuaikan dengan kebutuhan di persidangan. "Kalau dirasa sudah cukup tidak perlu mendatangkan semua saksi," katanya.


Selain saksi, nantinya juga ada keterangan dari ahli, hasil Labfor Polda dan juga visum. Hal ini guna mendukung Rendak yang akan diajukan.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore