Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Januari 2021 | 04.46 WIB

Kejati Sumut Tangkap Buronan Tersangka Korupsi di Disperindag Medan

Tim Intel Kejati Sumatera Utara menangkap Johan (tengah) buronan tersangka korupsi di Disperindag Kota Medan. Antara - Image

Tim Intel Kejati Sumatera Utara menangkap Johan (tengah) buronan tersangka korupsi di Disperindag Kota Medan. Antara

JawaPos.com–Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tangkap tersangka Johan, 49, Direktur CV Putra Mega Mas. Dia merupakan buronan terkait kasus korupsi pengadaan sarana informasi videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan senilai Rp 3.168.120.000 Tahun Anggaran 2013.

”Tersangka diamankan di rumahnya di Kompleks Ladang Emas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1),” kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo seperti dilansir dari Antara di Medan, Sabtu (16/1).

Budi Utomo menyebutkan, saat tim Kejati Sumut hendak menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas Johan berbeda antara KTP dan SIM.

”Kita menduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” ujar Dwi Setyo Budi Utomo, mantan Kejari Medan itu.

Dia menjelaskan, berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor:Print-02/N.2.10/Fd/03/2017 tanggal 20 Maret 2017, tersangka Johan diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan Jumat (15/1) tersangka berhasil diamankan.

”Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Medan,” ujar Dwi Setyo Budi Utomo.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, semua kelengkapan dokumen tersangka dan termasuk rapid test antigen segera disiapkan. Tersangka kemudian dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

”Tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” terang Bondan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/hPPJXp_4UVU

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore