
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan Muh Akbar Amin terhadap enam media terkait pemberitaan di Pengadilan Negeri Klas 1 Makadsar Sulawesi Selatan, Rabu (14/9). Darwin Fatir/Antara
JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata Rp 100 triliun yang diajukan Muhammad Akbar Amir atas sengketa pers. Yakni terkait pemberitaan mempertanyakan statusnya sebagai Raja Tallo oleh enam media di Makassar, Sulawesi Selatan.
”Dengan ini memutuskan dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp 3.830.000,” sebut Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo seperti dilansir dari Antara di PN Makassar, Rabu (14/9).
Majelis Hakim Jahoras mengatakan, menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima serta tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya. Yakni seperti somasi dan mediasi mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan.
”Karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur Undang-Undang Pers sebagai hukum lex specialis,” papar Ketua Majelis Jahoras Siringo Ringo.
Enam media yang digugat tersebut, yakni Antaranews, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia atau RRI. Jahoras menjelaskan, penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mekanisme itu, sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi dalam persidangan, wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media itu adalah karya jurnalistik.
”Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini,” lanjut Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo didampingi anggota Majelis Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day.
Menurut mjelis hakim, berdasar Yudispridensi Mahkamah Agung RI Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018 juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019 disebutkan yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima.
”Maka dengan memedomani yudisprudensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima,” papar Jahoras Siringo Ringo.
Sebelumnya, sidang tersebut mulai bergulir pada Januari dan akhirnya diputuskan pada 14 September. Muh Akbar Amin menggugat enam media terkait berita konferensi pers pada 18 Maret 2016. Kala itu narasumber dalam pemberitaan mempertanyakan status Muhammad Akbar Amin sebagai Raja Tallo.
Atas pemberitaan itu, penggugat Muhammad Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp 100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek. Namun, dalam fakta persidangan tidak ada satu pun pembuktian kerugian atas proyek itu, karena baru sebatas pengajuan dengan pihak lain.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022