
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat memberikan arahan pada apel pagi, Rabu (27/12). (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Permohonan praperadilan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin terkait status penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejati Sulsel, sebagian dikabulkan. Atas Putusan tersebut, Bahtiar pun dibebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Maros.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar.
"Kajati Sulsel menghormati putusan praperadilan dan akan menempuh langkah Hukum untuk menuntaskan kasus pengadaan bibit nanas," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dilansir dari Antara, Selasa (30/6).
Soetarmi menambahkan, pihaknya menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.
Dalam amar putusannya pada Senin (29/6), hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Piidsus) Kejati Sulsel dinyatakan tidak sah.
Namun demikian, kata Soetarmi, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan.
"Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," tuturnya menekankan.
Atas putusan itu, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
"Termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu," katanya menegaskan.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
