Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 22.31 WIB

Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Eks Pj Gubernur Sulsel Dibebaskan dari LP Maros

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat memberikan arahan pada apel pagi, Rabu (27/12). (Dok.JawaPos.com) - Image

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat memberikan arahan pada apel pagi, Rabu (27/12). (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Permohonan praperadilan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin terkait status penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejati Sulsel, sebagian dikabulkan. Atas Putusan tersebut, Bahtiar pun dibebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Maros. 

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar.

"Kajati Sulsel menghormati putusan praperadilan dan akan menempuh langkah Hukum untuk menuntaskan kasus pengadaan bibit nanas," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dilansir dari Antara, Selasa (30/6). 

Soetarmi menambahkan, pihaknya menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.

Dalam amar putusannya pada Senin (29/6), hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Piidsus) Kejati Sulsel dinyatakan tidak sah. 

Namun demikian, kata Soetarmi, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan.

"Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," tuturnya menekankan.

Atas putusan itu, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 

"Termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu," katanya menegaskan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore