
Ari (33) tersangka pembunuhan sadis Rejang Lebong saat digelandang ke Polda Bengkulu
JawaPos.com -Biadab, itu kata yang pas ditujukan kepada Jamhari Muslim,33, alias Ari, warga Simpang Suban Air Panas Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur. Dengan sangat sadis, pelaku menghabisi nyawa mantan istrinya, Asnatul Laili,35, dan 2 orang anak korban yakni Miranda,16 dan Chika,10. Selain memukul kepala ketiga korban menggunakan kayu, ia juga melilitkan kabel ke leher kedua anak korban.
Ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigjend. Pol. Drs. M.Coki Manurung, SH, M.Hum saat menggelar ekspose penangkapan tersangka di Mapolda Bengkulu, berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri. Kapolda membeberkan kronologis kejadian mulai dari saat tersangka dari rumahnya jalan kaki menuju rumah korban.
“Pada pukul 03.00 WIB (Sabtu) tersangka jalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang hanya berjarak sekitar 2 kilometer. Ia masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Saat itu korban dan kedua anaknya masih tidur di kamar,” beber Kapolda seperti dikutip Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (15/1).
Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB tersangka mengambil kayu yang terletak di samping kulkas dan mengintai korban keluar dari kamar. Tidak lama setelah itu korban keluar kamar sendirian dan tersangka langsung menghantam kepala korban menggunakan kayu tersebut hingga korban langsung jatuh ke lantai tak berdaya.
Suara hantaman kayu kearah kepala korban terdengar oleh kedua anak korban. Kemudian anak korban yang pertama, Miranda buru-buru keluar kamar mencoba menolong ibunya yang terkapar di lantai. Saat itu tersangka yang masih berdiri di depan pintu kamar juga langsung memukul kepala Miranda dengan kayu yang sama.
Selanjutnya anak korban bernama Chika yang masih SD juga keluar kamar sambil menangis. Takut ketahuan, tersangka juga memukul kepala Chika dengan patahan kayu yang masih dipegangnya. Seketika Chika juga langsung jatuh ke lantai. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, ia sempat memegang pergelangan tangan kedua anak korban untuk memastikan kalau mereka sudah tidak bernyawa.
Namun karena ragu dan takut masih ada yang hidup, ia mengambil kabel charger laptop dan menjerat leher kedua anak korban. Sebelum meninggalkan rumah korban, tersangka mengambil perhiasan yang melekat di tubuh korban yakni 1 gelang emas, 3 buah cincin emas dan uang tunai Rp 900 ribu.
Kapolda juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, ia kabur menggunakan mobil APV milik korban. Tiba di rumah sakit Curup, mobil itu diparkirkannya di sana sementara tersangka kembali pulang ke rumahnya untuk ganti pakaian. Selanjutnya ia memesan travel menuju Kota Bengkulu yakni sekitar pukul 08.00 WIB. Setibanya di Kota bengkulu, ia langsung memesan kamar di hotel Vista Kelurahan Kampung Bali dan nginap di sana 1 malam.
Keeseokan harinya, Minggu sekitar pukul 05.00 WIB tersangka yang mengetahui dirinya sedang dicari polisi langsung check out dari hotel dan pergi naik ojek menuju simpang Pagar Dewa dan dilanjutkan naik travel menuju Kota Manna Kabupaten bengkulu Selatan. Di sana tersangka memesan kamar lagi di hotel yakni hotel Andea.
“Kita dapat informasi bahwa tersangka berada di salah satu hotel di Manna, kita kejar ke sana dan langsung dilakukan penangkapan sekitar pukul 04.30 WIB tadi (kemarin). Sedangkan barang bukti seperti perhiasan emas milik korban, uang serta barang bukti dari TKP yakni kayu, kabel laptop sudah kita amankan,” jelas Kapolda.
Dikatakan Kapolda, untuk motifnya sendiri berdasarkan pengakuan tersangka karena sakit hati dengan korban. Sebab tersangka yang merupakan suami ke-3 korban diceraikan oleh korban di usia pernikahan yang baru 2 bulan. Beberapa kali tersangka minta rujuk namun korban menolak. “Yang menjadi penyebab mereka bercerai ini karena pekerjaan tersangka ini tidak jelas,” kata Kapolda.
Korban Tidak Diperkosa
Kapolda melanjutkan bahwa berdasarkan hasil visum terhadap ketiga korban, tidak ada bukti kalau korban diperkosa oleh tersangka. Sedangkan anak korban bernama Miranda kebetulan saat itu sedang menstruasi sehingga memang ada bekas darah di kemaluannya. “Kita sudah lakukan visum, hasilnya tidak ditemukan bukti kalau korban diperkosa,” kata Kapolda.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka ini, sambung Kapolda yakni pasal berlapis masing-masing pasal 340, 338, 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Karena ini pembunuhan berencana. Untuk penanganan perkaranya, karena saksi-saksinya paling banyak di RL, jadi kita tidak mempersulit, tapi mempemudah, kita limpahkan penanganannya di Polres RL,” pungkas Kapolda.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
