
KASUS ABU TOURS: Tersangka Bos Abu Tours, Hamzah Mamba saat digiring ke ruang pemeriksaan Kejari Makassar
JawaPos.com - Tim penyidik Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), baru-baru ini resmi menyerahkan tersangka lanjutan dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang Abu Tours ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Tersangka diserahkan sebagai rangkaian dari tahapan kelengkapan berkas-berkas, penyerahan tersangka dan barang bukti. Masing-masing tersangka yakni mantan komisaris perusahaan Abu Tours, Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Salahuddin membenarkan penyerahan tersangka tersebut. Disebutkannya, penyerahan tersangka dan barang bukti, berkas perkara itu dilakukan pada Senin (10/9) lalu. Selain itu, berkas perkara korporasi Abu Tours yang turut serta ditersangkakan, juga diserahkan penyidik Polda Sulsel.
"Untuk tiga terdakwa lain sudah dilakukan tahap dua. Sementara dalam proses penyiapan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Salahuddin di Makassar, Jumat (14/9).
Penyerahan tersangka dan barang bukti, merupakan susulan dari perjalanan proses hukum yang terlebih dulu diserahkan ke pihak Kejari Makassar. Masing-masing, CEO Abu Tours Hamzah Mamba dan mantan direktur keuangan, Muhammad Kasim.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar bahkan telah menetapkan jadwal sidang perdana, perkara yang merugikan 86 ribu lebih jamaah di 15 provinsi se-Indonesia itu. Sidang perdana untuk Hamzah Mamba dijadwalkan digelar 19 September 2018, mendatang.
"Ada lebih dua orang jaksa yang disiapkan di persidangan Hamzah Mamba. Yang jelas ini tim JPU," terang Salahuddin.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengkonfirmasi kebenaran terkait proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. "Semua tersangka Abu Tours sudah P-21 semua," kata Dicky melalui pesan singkat.
Sejauh ini pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita sedikitnya Rp 250 miliar lebih aset dalam kasus tersebut. Didalamnya meliputi aset tidak bergerak seperti bangunan usaha, rumah mewah, tanah dan aset bergerak seperti sejumlah kendaraan mewah hingga uang tunai.
Sitaan aset itu, dianggap Polda belum setara dengan kerugian yang menimpa 86 ribu jamaah yang tersebar di Indonesia, yang ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun lebih. Pihak Polda juga terus melakukan upaya pencarian aset-aset lainnya yang belum diketahui keberadaanya.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 Undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsidaer pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
