Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2020 | 09.43 WIB

Selama PSBB, Pemkab dan Pemkot Malang Berlakukan Jam Malam

Ilustrasi petugas dinas kesehatan memeriksa suhu tubuh pengemudi mobil di titik periksa Karanglo, Malang, Jawa Timur, pada Selasa (12/5). Ari Bowo Sucipto/Antara - Image

Ilustrasi petugas dinas kesehatan memeriksa suhu tubuh pengemudi mobil di titik periksa Karanglo, Malang, Jawa Timur, pada Selasa (12/5). Ari Bowo Sucipto/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur (Jatim), akan memberlakukan jam malam selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Malang Raya mulai Minggu (17/5). Pelaksanaan jam malam tersebut, akan dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Bupati Malang M, Sanusi mengatakan, selama pelaksanaan PSBB diharapkan warga Kabupaten Malang bisa menaati aturan tersebut. Aturan jam malam tersebut juga diberlakukan bagi kalangan pelaku usaha, seperti restoran dan kafe di wilayah Kabupaten Malang. Jika didapati pelaku usaha yang tidak menaati aturan jam malam itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

”Masyarakat Kabupaten Malang harus menaati aturan. Jam malam akan dimulai pada pukul 21.00–04.00 WIB. Pukul 21.00 WIB, restoran harus tutup. Kalau bandel, akan kami paksa tutup. Sementara untuk bantuan logistik, menunggu Dinas Sosial, minggu ini akan mengalir,” kata Sanusi seperti dilansir dari Antara usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur di Kota Malang pada Rabu (13/5).

Menurut Sanusi, sebelum pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, Pemkab Malang akan menyiapkan bantuan sosial untuk disalurkan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 melalui Dinas Sosial Kabupaten Malang.

Selain pemberlakuan jam malam, lanjut Sanusi, pihaknya memastikan pasar rakyat di wilayah Kabupaten Malang tetap beroperasi selama pelaksanaan PSBB. Namun, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. ”Di pasar, kita tetap memberlakukan physical distancing itu. Rencananya di pasar, ada ganjil-genap,” kata Sanusi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa para pelaku usaha di Kota Malang, Jawa Timur, yang menjual bahan kebutuhan pokok masih diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, para pelaku usaha yang menjual bahan pokok termasuk di pusat-pusat perbelanjaan, diperbolehkan menjalankan usahanya dengan ketentuan jam beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB. ”Jenis usaha yang menjual bahan pokok, masih boleh buka, dan tutup pukul 21.00 WIB," kata Sutiaji.

Untuk pasar rakyat di wilayah Kota Malang, lanjut dia, juga tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan harus mengikuti protokol penanganan Covid-19. Selain itu, juga akan diterapkan skema ganjil-genap bagi para pedagang. Untuk jenis usaha seperti warung makan dan restoran, tetap bisa membuka usaha dengan tidak memberikan pelayanan makan atau minum di tempat.

”Di Kota Malang juga akan diberlakukan jam malam selama masa PSBB. Warung nasi dan lainnya menggunakan layanan take away, tidak makan di tempat,” kata Sutiaji.

Sutiaji menegaskan, bagi masyarakat Kota Malang yang melanggar ketentuan selama masa PSBB, akan diberikan sanksi. Namun, dia belum merinci jenis sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelanggar PSBB tersebut.

Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, mulai 17 Mei akan menerapkan PSBB. Pada tahap awal, yakni mulai 14–16 Mei, akan dilakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB. Kemudian, pada Minggu (17/5), PSBB dilaksanakan secara efektif. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran. Memasuki hari keempat atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=i7Ji6xoY3lk

 

https://www.youtube.com/watch?v=mhCoBuAf_vs

 

https://www.youtube.com/watch?v=YvaUszIDkwg

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore