Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Maret 2019 | 16.56 WIB

Gubernur Sulsel Janji Selidiki Rangkap Jabatan Bupati Tana Toraja

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. - Image

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

JawaPos.com- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah akhirnya buka suara menyikapi polemik rangkap jabatan Bupati Tana Toraja (Tator) Nicodemus Biringkanae.  Nurdin menilai, faktor itu terjadi karena kurangnya pengetahuan pejabat di daerah.


"Jadi saya kira itu karena ketidaktahuan saja. Makanya tentu yang harus kami cek ini (adalah) bagian hukumnya, Sekertaris Daerahnya, kok bisa? ( bupati rangkap jabatan, Red)" ujar Nurdin di Makassar, Kamis (14/3).


Nurdin menganggap serius persoalan ini. Menurutnya, apa yang terjadi dalam internal Pemda Tator mesti diselidiki hingga tataran pejabat yang berkaitan dengan proses pengesahan.


Selain bupati, ada bebarapa struktural pemda yang berperan penting atas keputusan rangkap jabatan itu. Mulai, jajaran bagian hukum Pemkab Tator, Sekda Tator, asisten pribadi bupati, hingga pejabat-pejabat struktural lainnya.


"Saya kira itu semua filternya. Pasti ada paraf, ada telaah harusnya. Kan sekda itu memberi pertimbangan kepada bupati. Makanya ini bukan semata-mata bupati saya kira. Makanya itu ada tim yang harusnya menelaah dengan benar untuk melihat aturan,"jelas Nurdin.


Rangkap jabatan Bupati Tator itu dikritisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nicodemus Biringkanae dianggap melakukan maladministrasi.


Oleh Kemendagri, Nurdin Abdullah diminta untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik rangkap jabatan itu. Nurdin berjanji secepatnya menindaki persoalan ini. Mantan Bupati Kabupten Bantaeng dua periode ini mengagendakan untuk bertemu langsung dengan Nicodemus pada Jumat (15/3).


"Kalau saya yang harus mengevaluasi, itu sekdanya pasti paraf, terus kabag hukumnya juga. Saya yakin Pak Bupati pasti mendisposisi, (akan) menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.


Seperti diberitakan JawaPos.com sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi serius persoalan tatanan struktural yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, sang Bupati Nicodemus Biringkanae mengangkat diri sendiri sebagai Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal itu jelas tidak dibenarkan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore