
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
JawaPos.com- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah akhirnya buka suara menyikapi polemik rangkap jabatan Bupati Tana Toraja (Tator) Nicodemus Biringkanae. Nurdin menilai, faktor itu terjadi karena kurangnya pengetahuan pejabat di daerah.
"Jadi saya kira itu karena ketidaktahuan saja. Makanya tentu yang harus kami cek ini (adalah) bagian hukumnya, Sekertaris Daerahnya, kok bisa? ( bupati rangkap jabatan, Red)" ujar Nurdin di Makassar, Kamis (14/3).
Nurdin menganggap serius persoalan ini. Menurutnya, apa yang terjadi dalam internal Pemda Tator mesti diselidiki hingga tataran pejabat yang berkaitan dengan proses pengesahan.
Selain bupati, ada bebarapa struktural pemda yang berperan penting atas keputusan rangkap jabatan itu. Mulai, jajaran bagian hukum Pemkab Tator, Sekda Tator, asisten pribadi bupati, hingga pejabat-pejabat struktural lainnya.
"Saya kira itu semua filternya. Pasti ada paraf, ada telaah harusnya. Kan sekda itu memberi pertimbangan kepada bupati. Makanya ini bukan semata-mata bupati saya kira. Makanya itu ada tim yang harusnya menelaah dengan benar untuk melihat aturan,"jelas Nurdin.
Rangkap jabatan Bupati Tator itu dikritisi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nicodemus Biringkanae dianggap melakukan maladministrasi.
Oleh Kemendagri, Nurdin Abdullah diminta untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik rangkap jabatan itu. Nurdin berjanji secepatnya menindaki persoalan ini. Mantan Bupati Kabupten Bantaeng dua periode ini mengagendakan untuk bertemu langsung dengan Nicodemus pada Jumat (15/3).
"Kalau saya yang harus mengevaluasi, itu sekdanya pasti paraf, terus kabag hukumnya juga. Saya yakin Pak Bupati pasti mendisposisi, (akan) menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Seperti diberitakan JawaPos.com sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi serius persoalan tatanan struktural yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, sang Bupati Nicodemus Biringkanae mengangkat diri sendiri sebagai Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal itu jelas tidak dibenarkan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
