Ilustrasi, Polri melakukan mutasi para Jenderal dalam rangka melakukan penyegaran
JawaPos.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian RI (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil, telah final dan mengikat. Ia menegaskan, larangan tersebut sejatinya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28.
Menurutnya, perdebatan soal penempatan polisi aktif di posisi non kepolisian seharusnya tidak berlarut-larut apabila pemerintah konsisten menjalankan ketentuan yang sudah ada.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (14/11).
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hasanuddin menilai, putusan MK tersebut memperkokoh ketegasan aturan yang selama ini sudah diatur dalam undang-undang. Ia menekankan, tidak ada ruang interpretasi lain yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang berlaku telah menimbulkan kebingungan publik dan berpotensi mengaburkan batas profesionalisme antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tuturnya.
Hasanuddin menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera menyesuaikan kebijakan terkait posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil.
“Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022