Ilustrasi, Polri melakukan mutasi para Jenderal dalam rangka melakukan penyegaran
JawaPos.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian RI (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil, telah final dan mengikat. Ia menegaskan, larangan tersebut sejatinya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28.
Menurutnya, perdebatan soal penempatan polisi aktif di posisi non kepolisian seharusnya tidak berlarut-larut apabila pemerintah konsisten menjalankan ketentuan yang sudah ada.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (14/11).
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hasanuddin menilai, putusan MK tersebut memperkokoh ketegasan aturan yang selama ini sudah diatur dalam undang-undang. Ia menekankan, tidak ada ruang interpretasi lain yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang berlaku telah menimbulkan kebingungan publik dan berpotensi mengaburkan batas profesionalisme antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tuturnya.
Hasanuddin menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera menyesuaikan kebijakan terkait posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil.
“Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
