Ilustrasi, Polri melakukan mutasi para Jenderal dalam rangka melakukan penyegaran
JawaPos.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian RI (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil, telah final dan mengikat. Ia menegaskan, larangan tersebut sejatinya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28.
Menurutnya, perdebatan soal penempatan polisi aktif di posisi non kepolisian seharusnya tidak berlarut-larut apabila pemerintah konsisten menjalankan ketentuan yang sudah ada.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (14/11).
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat menempati jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, pada bagian penjelasan pasal tersebut terdapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil. MK kemudian menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hasanuddin menilai, putusan MK tersebut memperkokoh ketegasan aturan yang selama ini sudah diatur dalam undang-undang. Ia menekankan, tidak ada ruang interpretasi lain yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang berlaku telah menimbulkan kebingungan publik dan berpotensi mengaburkan batas profesionalisme antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tuturnya.
Hasanuddin menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera menyesuaikan kebijakan terkait posisi anggota Polri aktif di jabatan sipil.
“Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
