
Dua pelaku penyalah guna narkotika di BNNP Bali, Selasa (13/7). Ayu Khania Pranisitha/Antara
JawaPos.com–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dan menahan seorang selebgram asal Jakarta Jessica Forrester dan manajer tempat hiburan malam di Bali, Denny, karena menyalahgunakan narkotika.
”Kedua pelaku ini bukan suami istri tapi ditemukan dalam satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu setelah melakukan tes urine positif dan di dalam kamarnya juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Bali, Selasa (13/7).
Dia mengatakan, dalam kasus penyalahgunaan narkotika itu melibatkan dua pelaku. Pertama manajer tempat hiburan malam di wilayah Kuta, Bali, dan seorang perempuan asal Jakarta yang mengaku selebgram dengan jumlah follower sekitar 150 ribu serta sering mempromosikan produk kecantikan.
”Dari penangkapan ini mengindikasikan penyalahgunaan narkoba sudah menyasar ke segala lapisan masyarakat termasuk tempat hiburan malam yang justru sekarang jadi tempat peredaran narkoba,” ujar Sugianyar Dwi Putra.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berupa metamfetamin atau sabu-sabu dengan berat 2,95 gram netto, tiga butir tablet warna kuning yang mengandung ekstasi dengan berat 1,05 gram netto. Serta serbuk putih mengandung sabu-sabu dengan berat 0,78 gram netto.
Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,78 gram netto. ”Yang menyewa vila itu si J (perempuan) ini di daerah Kerobokan, Bali, dari Januari dengan harga Rp 15 juta vilanya. Dia (manajer) indikasi menyuplai, si manajer yang menyiapkan narkotika ini untuk dipakai secara bersama,” terang Sugianyar Dwi Putra.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 wita di salah satu vila Jalan Mertasari, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat itu kedua pelaku mengakui telah menggunakan narkotika berupa sabu-sabu dan ekstasi. Kemudian, keduanya langsung dibawa ke BNNP Bali untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
