
PEMERIKSAAN: Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma
JawaPos.com - Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif baru saja ditetapkan tersangka oleh Polresta Solo. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu diduga melakukan pelanggaran kampanye saat menjadi pembicara dalam kegiatan Tablig Akbar PA 212, yang diadakan di Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada Minggu, 13 Januari 2019 lalu.
Saat memberikan tausiah, Slamet diduga telah melakukan kampanye. Sehingga, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin pun melaporkan Slamet Ma'arif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo sehari setelah kegiatan berlangsung yakni, Senin (14/1).
Ketua TKD Solo, Her Suprabu menyampaikan, pelaporan ini juga disertai sejumlah bukti dan saksi yang menguatkan laporan dugaan pelanggaran tersebut. Beberapa bukti yang disertakan yakni foto, rekaman video dan juga beberapa bukti lainnya.
Delapan hari setelah aduan TKD, pada Selasa (22/1) terlapor dipanggil oleh Bawaslu Solo. Pemanggilan ini untuk memeriksa terlapor terkait laporan dari TKD tentang adanya dugaan pelanggaran kampanye. Saat datang ke Bawaslu, Slamet Ma'arif turut didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.
Slamet menjalani pemeriksaan lebih kurang tiga jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Slamet dicecar dengan 36 pertanyaan. Slamet pun masih optimistis bahwa apa yang dilakukannya saat menghadiri Tablig Akbar bukanlah pelanggaran kampanye. Selain melakukan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif, Bawaslu juga mendatangkan sejumlah saksi ahli.
Dan pada Kamis (31/1), Bawaslu bersama Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan rapat guna memutuskan ada tidaknya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh terlapor. Setelah melakukan rapat tersebut, Jumat (1/2) Bawaslu meneruskan laporan Slamet Ma'arif ke Polresta Solo. "Posisi Bawaslu sebagai pelapor dan meneruskan hasil kajian," ungkap Poppy.
Dari laporan tersebut, penyidik Polresta Solo pun mempelajarinya. Dan baru pada Kamis (7/2) lalu, Slamet Ma'arif dipanggil oleh penyidik Polresta Solo. Dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Slamet datang ke Mapolresta Solo sekira pukul 10.20 WIB. Slamet mulai diperiksa pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan berlangsung lebih kurang 6,5 jam. Dan Slamet Ma'arif keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 16.50 WIB. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik pun melakukan gelar perkara pada Jumat (8/2). Dari hasil gelar perkara tersebut akhirnya, penyidik menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. "
Iya sudah ditetapkan (sebagai tersangka), kami sudah melayangkan surat panggilan kepada Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," ungkap Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo.
Tetapi, untuk pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di Mapolresta Solo, melainkan di Mapolda Jateng. Meski begitu, pemeriksaan tetapi dilakukan oleh penyidik Polresta solo.
Untuk diketahui, dalam orasinya di Tablig Akbar, Slamet yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga diduga sempat menyinggung soal 2019 Ganti Presiden.
Ketua PA 212 Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta (pasal 521 UU Pemilu).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022