Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Oktober 2019 | 16.14 WIB

Terungkap! Pelaku Pencabulan Anak di Buleleng Caleg DPRD Gagal

Pendeta Pilipus digiring polisi saat akan ditunjukkan kepada awak media, Senin siang (Juliadi/Jawa Pos Radar Bali) - Image

Pendeta Pilipus digiring polisi saat akan ditunjukkan kepada awak media, Senin siang (Juliadi/Jawa Pos Radar Bali)

JawaPos.com - Kerja keras penyidik Unit PA Polres Buleleng mengusut kasus pencabulan anak tak sia-sia. Setelah bekerja selama 11 bulan, penyidik kepolisian akhirnya mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan pengelola Panti Asuhan Benih Kasih di Banjar Dinas Karangsari, Desa Banyupoh, Gerokgak.

Hasilnya, penyidik resmi menetapkan Kadek Pilipus, salah seorang pendeta di Panti Asuhan Benih Kasih sebagai tersangka. Yang mengagetkan, tersangka Kadek Pilipus ternyata mantan caleg DPRD Buleleng tahun 2019 dari Partai Hanura.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga status kasus ini kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa seperti dikutip Jawa Pos Radar Bali, Senin (7/10)

Bukti permulaan itu selain didapat melalui pemeriksaan saksi juga dilakukan melalui pemeriksaan visum et repertum terhadap korban.

Menurut KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa, ada tiga orang anak yang menjadi korban pencabulan tersangka. Antara lain N yang saat kejadian berumur 16 tahun; R berumur 14 tahun, dan S saat kejadian berumur 12 tahun dan sekarang sudah berumur 20 tahun.

Pelaku Kadek Pilipus telah melakukan dugaan pencabulan terhadap korban S sejak tahun 2011. Sementara korban N pada 18 Desember 2018 lalu dan terhadap korban R dilakukan sekira bulan Februari 2019. Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban agar menuruti permintaan tersangka.

Atas perbuatannya, Kadek Pilipus disangka melanggar pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore