
Ilustrasi pencabulan. (istimewa)
JawaPos.com - Kasus pencabulan anak kandung terjadi di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AK, yang dikenal sebagai pembina di sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten, resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tega mencabuli dua putri kandungnya sendiri.
Polres Klaten bergerak cepat mengamankan pelaku setelah salah satu korban memberanikan diri membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
"Tersangkanya satu orang dan yang menjadi korban adalah anaknya sendiri," ujar Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dikutip dari Radar Solo (JawaPos Group), Senin (18/5).
Berdasarkan informasi, tindakan keji yang dilakukan oleh AK ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Pengacara korban dari Peradin Surakarta, Lilik Setiawan, mengungkapkan bahwa penderitaan yang dialami kedua korban sudah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan keluarga.
Kasus mengerikan ini baru mulai terungkap ke publik setelah korban pertama, yang berinisial U, 19, mengumpulkan keberanian untuk mencari keadilan dan melaporkan ayah kandungnya ke Polres Klaten pada Rabu (13/5).
"Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," jelas Lilik.
Langkah berani U untuk berbicara ternyata membuka kotak pandora yang lebih kelam. Setelah laporan resmi dibuat, terungkap fakta pilu bahwa adik kandung U yang berinisial Y juga menjadi korban kebiadaban sang ayah.
Merespons laporan tersebut, tim penyidik Polres Klaten langsung bergerak mengepung kediaman pelaku. AK diringkus di rumahnya pada hari yang sama tanpa ada perlawanan sedikit pun untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
Hanya berselang sehari, tepatnya pada Kamis (14/5), polisi telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status AK menjadi tersangka. Atas tindakan bejatnya, AK kini terancam dijerat Pasal 418 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penanganan kilat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mendapat apresiasi penuh dari pihak kuasa hukum korban. Peradin Surakarta menilai respons cepat ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum kasus kekerasan seksual di bawah umur.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
