
Ilustrasi pencabulan. (istimewa)
JawaPos.com - Kasus pencabulan anak kandung terjadi di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AK, yang dikenal sebagai pembina di sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten, resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tega mencabuli dua putri kandungnya sendiri.
Polres Klaten bergerak cepat mengamankan pelaku setelah salah satu korban memberanikan diri membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
"Tersangkanya satu orang dan yang menjadi korban adalah anaknya sendiri," ujar Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dikutip dari Radar Solo (JawaPos Group), Senin (18/5).
Berdasarkan informasi, tindakan keji yang dilakukan oleh AK ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Pengacara korban dari Peradin Surakarta, Lilik Setiawan, mengungkapkan bahwa penderitaan yang dialami kedua korban sudah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan keluarga.
Kasus mengerikan ini baru mulai terungkap ke publik setelah korban pertama, yang berinisial U, 19, mengumpulkan keberanian untuk mencari keadilan dan melaporkan ayah kandungnya ke Polres Klaten pada Rabu (13/5).
"Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," jelas Lilik.
Langkah berani U untuk berbicara ternyata membuka kotak pandora yang lebih kelam. Setelah laporan resmi dibuat, terungkap fakta pilu bahwa adik kandung U yang berinisial Y juga menjadi korban kebiadaban sang ayah.
Merespons laporan tersebut, tim penyidik Polres Klaten langsung bergerak mengepung kediaman pelaku. AK diringkus di rumahnya pada hari yang sama tanpa ada perlawanan sedikit pun untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
Hanya berselang sehari, tepatnya pada Kamis (14/5), polisi telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status AK menjadi tersangka. Atas tindakan bejatnya, AK kini terancam dijerat Pasal 418 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penanganan kilat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mendapat apresiasi penuh dari pihak kuasa hukum korban. Peradin Surakarta menilai respons cepat ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum kasus kekerasan seksual di bawah umur.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022