Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Mei 2026 | 20.18 WIB

Bejat! Pembina Ponpes di Klaten Tega Cabuli Dua Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Ilustrasi pencabulan. (istimewa) - Image

Ilustrasi pencabulan. (istimewa)

JawaPos.com - Kasus pencabulan anak kandung terjadi di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AK, yang dikenal sebagai pembina di sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten, resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tega mencabuli dua putri kandungnya sendiri.

Polres Klaten bergerak cepat mengamankan pelaku setelah salah satu korban memberanikan diri membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

"Tersangkanya satu orang dan yang menjadi korban adalah anaknya sendiri," ujar Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dikutip dari Radar Solo (JawaPos Group), Senin (18/5).

Aksi Bejat Berlangsung Bertahun-tahun

Berdasarkan informasi, tindakan keji yang dilakukan oleh AK ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Pengacara korban dari Peradin Surakarta, Lilik Setiawan, mengungkapkan bahwa penderitaan yang dialami kedua korban sudah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan keluarga.

Kasus mengerikan ini baru mulai terungkap ke publik setelah korban pertama, yang berinisial U, 19, mengumpulkan keberanian untuk mencari keadilan dan melaporkan ayah kandungnya ke Polres Klaten pada Rabu (13/5).

"Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," jelas Lilik.

Langkah berani U untuk berbicara ternyata membuka kotak pandora yang lebih kelam. Setelah laporan resmi dibuat, terungkap fakta pilu bahwa adik kandung U yang berinisial Y juga menjadi korban kebiadaban sang ayah.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan dan Terancam 12 Tahun Penjara

Merespons laporan tersebut, tim penyidik Polres Klaten langsung bergerak mengepung kediaman pelaku. AK diringkus di rumahnya pada hari yang sama tanpa ada perlawanan sedikit pun untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.

Hanya berselang sehari, tepatnya pada Kamis (14/5), polisi telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status AK menjadi tersangka. Atas tindakan bejatnya, AK kini terancam dijerat Pasal 418 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penanganan kilat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mendapat apresiasi penuh dari pihak kuasa hukum korban. Peradin Surakarta menilai respons cepat ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum kasus kekerasan seksual di bawah umur.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore