
Ilustrasi pencabulan. (istimewa)
JawaPos.com - Kasus pencabulan anak kandung terjadi di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AK, yang dikenal sebagai pembina di sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten, resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tega mencabuli dua putri kandungnya sendiri.
Polres Klaten bergerak cepat mengamankan pelaku setelah salah satu korban memberanikan diri membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
"Tersangkanya satu orang dan yang menjadi korban adalah anaknya sendiri," ujar Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dikutip dari Radar Solo (JawaPos Group), Senin (18/5).
Berdasarkan informasi, tindakan keji yang dilakukan oleh AK ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Pengacara korban dari Peradin Surakarta, Lilik Setiawan, mengungkapkan bahwa penderitaan yang dialami kedua korban sudah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan keluarga.
Kasus mengerikan ini baru mulai terungkap ke publik setelah korban pertama, yang berinisial U, 19, mengumpulkan keberanian untuk mencari keadilan dan melaporkan ayah kandungnya ke Polres Klaten pada Rabu (13/5).
"Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," jelas Lilik.
Langkah berani U untuk berbicara ternyata membuka kotak pandora yang lebih kelam. Setelah laporan resmi dibuat, terungkap fakta pilu bahwa adik kandung U yang berinisial Y juga menjadi korban kebiadaban sang ayah.
Merespons laporan tersebut, tim penyidik Polres Klaten langsung bergerak mengepung kediaman pelaku. AK diringkus di rumahnya pada hari yang sama tanpa ada perlawanan sedikit pun untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
Hanya berselang sehari, tepatnya pada Kamis (14/5), polisi telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status AK menjadi tersangka. Atas tindakan bejatnya, AK kini terancam dijerat Pasal 418 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penanganan kilat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mendapat apresiasi penuh dari pihak kuasa hukum korban. Peradin Surakarta menilai respons cepat ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum kasus kekerasan seksual di bawah umur.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
