Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Januari 2019 | 22.02 WIB

Jadi Tersangka, Siti Maryani Praperadilankan Kapolresta Solo

SIDANG PRAPERADILAN: Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (4/1). - Image

SIDANG PRAPERADILAN: Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (4/1).

JawaPos.com - Siti Maryani tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan mengajukan permohonan sidang praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo. Pengajuan ini dilatarbelakangi adanya kejanggalan dalam kasus yang menyeret Siti hingga ditetapkan sebagai seorang tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 500 juta.


Selain Kapolresta Solo, yang menjadi termohon dalam praperadilan yakni Kasatreskrim, dan juga penyidik Polres Solo.


Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (4/1) siang. Koordinator kuasa hukum Siti Maryani, M. Syafri Noer menyampaikan, bahwasanya pengajuan praperadilan sudah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu. Atau sebelum Siti ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Solo.


Syafri menilai ada banyak kejanggalan yang terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Seperti tidak adanya proses penyelidikan dalam kasus itu. "Akan tetapi langsung dilakukan proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/192.B/II/2018 Reskrim tanggal 28 Februari 2018," urainya kepada JawaPos.com.


Menurutnya, penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini karena tidak ada proses penyelidikan terlebih dahulu. 


Syafri pun mempertanyakan proses penyelidikan terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Dimana proses penyelidikan harus ada sebelum masuk ke tahap penyidikan. Selain itu, Syafri juga mengatakan, termohon terkesan memaksakan diri dengan melimpahkan proses penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Solo.


Maka dari itu, pihaknya pun mengajukan termohon dalam sidang praperadilan. "Kami ingin agar status tersangka klien kami dibatalkan dan kasus dihentikan, karena merupakan tindakan sewenang-wenang dan dapat dikualifikasikan sebagai upaya kriminalisasi," pungkasnya. 


Sementara itu, tim kuasa hukum termohon enggan memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan tersebut. "Langsung ke Kasat (Kasatreskrim) saja," kata AKBP Musruroh.


Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore