
Suhartono (kaos oranye) yang tega membunuh selingkuhannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Paser.
JawaPos.com - Aparat Polres Paser bersama Jatanras Polda Kaltim membekuk Suhartono, 50. Warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot ini dibekuk di kecamatan Loa Kulu, tepatnya di depan pasar Loa Kulu, Kabupaten Kutai Karta Negara.
Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra mengungkapkan, penangkapan terhadap Suhartono karena dugaan membunuh guru Taman Kanak-Kanak (TK), Ninik Zakiyah, 47, warga Jalan Gajah Mada RT 007 RW 003 Kelurahan/Kecamatan Tanah Grogot.
Jasad Ninik ditemukan di Parit Irigasi Desa Sungai Tuak RT 01 RW 000 Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (2/9) sekira pukul 17.30 wita. Saat ditemukan kondisinya sudah membusuk.
Ninik sebelumnya dilaporkan menghilang selama 5 hari oleh keluarganya. “Korban dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku di kamar rumah korban saat kondisi rumah korban sedang sepi,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Ipda Suradin mendampingi Kasat Reskrim Polres Paser AKP Rido Doli Kristian, sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Kamis (8/9).
Menurut Suradin, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum membunuh korban, ia sempat makan siang bareng di rumah korban. Kemudian saat berada di kamar korban, terjadi petengkaran mulut antara korban dan pelaku.
Penyebabnya karena korban meminta pelaku segera menikahinya. Suhartono sudah coba menjelaskan bahwa ia dan istrinya akan segera bercerai, namun korban tetap mendesak pelaku.
“Karena terus didesak, pelaku mengaku kalap, dan mencekik korban hingga tewas. Kemudian tangan korban diikat dengan jilbab anak korban yang ada di kamar korban saat itu,” beber Suradin.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Suradin, pelaku kemudian membuang korban di salah satu Parit Irigasi Desa Sungai Tuak dengan menggunakan kendaraan pick up milik pelaku. Untuk mengelabui keluarga korban, pelaku menjawab pesan singkat yang masuk ke HP korban. Sampai akhirnya korban ditemukan tidak bernyawa oleh warga Sungai Tuak, minggu (2/9).
Ditanya motif pembunuhan, Kanit Pidum Polres Paser itu mengatakan, motifnya asmara. Sebab, sebelumnya korban dan pelaku sudah menjalin hubungan. Karena didesak untuk menikahi korban, akhirnya pelaku melakukan pembunuhan. “Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 mobil Daihatzu Gran Max KT 8517 EK, HP korban, HP pelaku dan Jilbab yang digunakan untuk mengikat korban,” jelas Suradin.
Dia menambahkan, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
