
Suhartono (kaos oranye) yang tega membunuh selingkuhannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Paser.
JawaPos.com - Aparat Polres Paser bersama Jatanras Polda Kaltim membekuk Suhartono, 50. Warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot ini dibekuk di kecamatan Loa Kulu, tepatnya di depan pasar Loa Kulu, Kabupaten Kutai Karta Negara.
Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra mengungkapkan, penangkapan terhadap Suhartono karena dugaan membunuh guru Taman Kanak-Kanak (TK), Ninik Zakiyah, 47, warga Jalan Gajah Mada RT 007 RW 003 Kelurahan/Kecamatan Tanah Grogot.
Jasad Ninik ditemukan di Parit Irigasi Desa Sungai Tuak RT 01 RW 000 Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (2/9) sekira pukul 17.30 wita. Saat ditemukan kondisinya sudah membusuk.
Ninik sebelumnya dilaporkan menghilang selama 5 hari oleh keluarganya. “Korban dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku di kamar rumah korban saat kondisi rumah korban sedang sepi,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Ipda Suradin mendampingi Kasat Reskrim Polres Paser AKP Rido Doli Kristian, sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Kamis (8/9).
Menurut Suradin, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum membunuh korban, ia sempat makan siang bareng di rumah korban. Kemudian saat berada di kamar korban, terjadi petengkaran mulut antara korban dan pelaku.
Penyebabnya karena korban meminta pelaku segera menikahinya. Suhartono sudah coba menjelaskan bahwa ia dan istrinya akan segera bercerai, namun korban tetap mendesak pelaku.
“Karena terus didesak, pelaku mengaku kalap, dan mencekik korban hingga tewas. Kemudian tangan korban diikat dengan jilbab anak korban yang ada di kamar korban saat itu,” beber Suradin.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Suradin, pelaku kemudian membuang korban di salah satu Parit Irigasi Desa Sungai Tuak dengan menggunakan kendaraan pick up milik pelaku. Untuk mengelabui keluarga korban, pelaku menjawab pesan singkat yang masuk ke HP korban. Sampai akhirnya korban ditemukan tidak bernyawa oleh warga Sungai Tuak, minggu (2/9).
Ditanya motif pembunuhan, Kanit Pidum Polres Paser itu mengatakan, motifnya asmara. Sebab, sebelumnya korban dan pelaku sudah menjalin hubungan. Karena didesak untuk menikahi korban, akhirnya pelaku melakukan pembunuhan. “Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti 1 mobil Daihatzu Gran Max KT 8517 EK, HP korban, HP pelaku dan Jilbab yang digunakan untuk mengikat korban,” jelas Suradin.
Dia menambahkan, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
