Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 April 2022 | 02.26 WIB

Selama 2022, 67 Notaris Diduga Langgar Kode Etik

ILUSTRASI: Kegiatan pelantikan notaris. (Dok. Humas Kemenkumham Jatim) - Image

ILUSTRASI: Kegiatan pelantikan notaris. (Dok. Humas Kemenkumham Jatim)

JawaPos.com–Selama triwulan pertama 2022, Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah menerima aduan terhadap 67 notaris. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran lain dalam melaksanakan tugas.

Jumlah itu disebut sudah sepertiga dari total aduan notaris tahun lalu. Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, pada 2021 ada 154 permohonan pemeriksaan notaris. Sedangkan per Maret 2022 sudah ada 55 permohonan yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Notaris mengenai pemeriksaan notaris.

”Laporan yang masuk terkait dengan kasus pelanggaran hukum. Sebanyak 12 pengaduan kepada Majelis Pengawas Wilayah tentang dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran lain dalam melaksanakan tugas,” kata Wisnu Nugroho Dewanto pada Selasa (5/4).

Untuk itu, dia berpesan agar notaris mencermati beberapa hal. Yaitu ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004.

Notaris diminta untuk melekatkan surat/dokumen dan sidik jari pada minuta akta. Serta dapat diperkuat lagi dengan pengambilan foto penghadap guna sebagai bukti yang akurat atas penghadapan.

”Serta meminimalisasi pelanggaran/kecurangan yang dilakukan notaris terhadap penandatanganan akta,” tegas Wisnu Nugroho Dewanto.

Wisnu menghimbau kepada notaris agar berhati-hati, cermat, dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Termasuk menghindari pengaduan masyarakat.

”Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/penyidik,” tutur Wisnu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore