Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Desember 2018 | 23.57 WIB

Anggota Dewan Beri Pantat ke Petugas Bawaslu, Polda: Kami Selidiki

Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo - Image

Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo

JawaPos.com - Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) segera melakukan penyelidikan, terhadap kasus anggota dewan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono. Atas dugaan penghinaan konstitusi, yakni memantati petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.


"Seluruh laporan dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) disalurkan ke kami. Kami akan melakukan penyelidikan," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo, ditemui di Mapolda DIJ, pada Selasa (4/12).


Nantinya pihak yang bersangkutan pun segera dimintai keterangan. Yaitu Ngadiyono, anggota dewan DPRD Kabupaten Gunungkidul. “Untuk alat bukti yang diserahkan (berupa video) akan ditentukan oleh Satker (Satuan Kerja) apakah memang bisa menjadi barang bukti atau tidak," katanya.


Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman ke Polda DIJ, Senin (3/12). Karena saat mengikuti kampanye Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto diduga menghina pentugas dari Bawaslu Sleman.


Penghinaan itu dengan mengeluarkan kata berupa 'prett', dan memakai pantatnya menunjukkan membawa mobil dinas berplat merah. "Untuk memakai mobil dinas itu, akan segera ditindaklanjuti," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito.


Dijelaskan Ibnu, penggunaan fasilitas negara atau memakai mobil dinas diatur dalam Pasal 280 huruf h. Ancaman hukumannya di Pasal 52. "Jadi dalam melaksanakan kampanye seluruh pihak yang terlibat dilarang memakai fasilitas negara atau pemerintah. Sanksinya ada ancaman pidana dan denda," katanya.


Sebelum melakukan pemanggilan, pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Beranggotakan dari Bawaslu, maupun kepolisian. "Iya akan dipanggil, hari ini baru diregister. Untuk pemanggilan tergantung dari Gakkumdu," ucapnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore