Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Januari 2019 | 01.15 WIB

Dikeluhkan, Pemkot Solo Wajibkan Pemungut Sampah untuk Absensi

ILUSTRASI: Pemkot Solo akan menerapkan aturan bagi bagi para pemungut sampah. - Image

ILUSTRASI: Pemkot Solo akan menerapkan aturan bagi bagi para pemungut sampah.

JawaPos.com - Pemkot Solo akan menerapkan aturan bagi para pemungut sampah. Aturan baru tersebut yakni pemungut sampah diwajibkan untuk melakukan absensi setiap hari, yakni saat berangkat dan pulang kerja. Kebijakan ini selain sebagai bentuk pengawasan juga untuk meningkatkan kedisiplinan bagi para pemungut sampah. 


"Selama ini masih banyak laporan masuk kepada saya, bahwa pemungut sampah tidak mengambil sampah di permukiman setiap hari," ungkap Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, Kamis (3/1).


Kondisi ini jelas menjadi perhatian Pemkot. Mengingat, selama ini para petugas pemungut sampah seharusnya mengambil sampah setiap hari dan tidak dua hari sekali. 


Maka dari itu, kewajiban untuk absensi ini dinilai sangat tepat untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab para petugas. Terlebih, selama ini Pemkot sudah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pemungut sampah. "Mereka sudah mendapatkan gaji sesuai dengan UMK. Masak gajinya sudah UMK tetapi kerjanya tidak disiplin," imbuhnya. 


Selain memberikan gaji sesuai UMK, Rudy menambahkan, para petugas pemungut sampah juga mendapatkan jaminan kesehatan dan juga jaminan ketenagakerjaan. Untuk bentuk absensi para petugas pemungut sampah, Rudy mengatakan, bisa menggunakan finger print yang ada di kelurahan.


Mengingat, selama ini para petugas pemungut sampah itu juga berada di bawah kelurahan. "Jadi saat berangkat pagi absensi, lalu sore hari saat pulang juga absensi. Mereka juga punya kewajiban bekerja selama delapan jam dalam sehari," pungkasnya.


Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Sri Wardhani Poerowidjojo menyampaikan, selama ini mekanisme pemungut sampah berada di bawah kewenangan dari kelurahan langsung. Sedangkan DLH hanya sebatas membantu mengenai pengadaan peralatannya saja. Seperti TPS mobile dan lainnya. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore