
PERAN: Khofifah Indar Parawansa saat memberikan sambutan dalam Rakernas Muslimat NU 2020 di Batu, Kamis (29/10). (PEMPROV JATIM FOR JAWA POS)
JawaPos.com–Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 100 ribu yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menimbulkan gejolak. Sebagian serikat pekerja menilai jumlah itu belum menghapus kesenjangan. Mereka berencana menggugat Keputusan Gubernur Nomor 188/498/KPTS/013/2020.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kenaikan UMP di Bakorwil Malang pada Minggu (1/11). Khofifah didampingi Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, serta perwakilan dari pekerja.
”Ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Saat ini, UMP Jawa Timur Rp 1.768.000. Jumlah tersebut naik 5,65 persen menjadi Rp 1.868.777,” tutur Khofifah.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
