Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 November 2020 | 02.21 WIB

Pemprov Jatim Naikkan UMP 2021 Sebesar 5,65 Persen

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur, di Kantor Bakorwil, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11). Aziz Ramadani/Antara - Image

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur, di Kantor Bakorwil, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11). Aziz Ramadani/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 5,65 persen. Dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 100.000 tersebut, sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

”Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp 100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya,” kata Khofifah seperti dilansir dari Antara di Kota Malang, Minggu (1/11).

Khofifah menambahkan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Kemudian pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.

”Ketika kita memutuskan UMP, sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” terang Khofifah.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Jawa Timur tersebut tidak boleh didasari karena keputusan emosional. Harus tetap yakin bahwa sektor industri tetap bisa berjalan.

”Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan,” kata Fauzi.

Dia menambahkan, kenaikan UMP tersebut meskipun kecil, harus terus disyukuri seluruh serikat pekerja, para tokoh buruh, termasuk seluruh pelaku usaha di Jawa Timur. ”Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih,” ujar Fauzi.

Fauzi menambahkan, tidak seluruh sektor industri di Jawa Timur, terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Di wilayah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK paling rendah sebesar Rp 1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang telah diumumkan. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp 1.913.000 tersebut. Sembilan wilayah tersebut, adalah Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=EvBJLr3wZhI&ab_channel=JawaPos

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore