
UPAL: Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto menunjukkan barang bukti uang palsu saat gelar kasus, Senin (1/10).
JawaPos.com - Jajaran Polres Karanganyar berhasil membongkar peredaran uang palsu (Upal) lintas Kota yakni Karanganyar dan Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini Polres berhasil membekuk enam orang tersangka dan puluhan barang bukti. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap otak di balik peredaran uang palsu.
Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto menjelaskan, terungkapnya peredaran Upal ini bermula dari laporan salah seorang warga. Bahwa warga yang berinisal TCJ itu mengaku sudah tertipu Upal saat bertransaksi handphone dengan salah seorang tersangka berinisial ST, Kamis (27 / 9) lalu di bawah flyover Palur, Karanganyar.
"Keduanya bertemu untuk bertransaksi, dan tersangka ini membeli handphone korban seharga Rp 1,7 juta dan semuanya menggunakan uang palsu," terang Henik saat gelar kasus di Mapolres Karanganyar, Senin (1/10).
Mendapati hal itu, lanjut Henik, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Polres Karanganyar pun menggandeng pihak Bank Indonesia (BI) untuk memastikan bahwa uang yang didapatkan korban tersebut semuanya Upal.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berinisial ST berhasil ditangkap saat berada di rumah istrinya di Karangpandan, Karanganyar. "Dari hasil penangkapan tersangka ini kami kembangkan dan berhasil mengamankan lima tersangka lainnya di wilayah Sidoarjo, Jatim," katanya.
Para tersangka lain yang berhasil ditangkap diantaranya, AS, DH, BN, S dan juga HA. Selain mengamankan para tersangka, Polres Karanganyar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti Upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 220 lembar, Upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar. Selain uang rupiah, ada juga mata uang asing, diantaranya 90 lembar pecahan 100 dolar AS, 39 lembar uang pecahan 1.000 dolar Kanada, dan sejumlah uang mata uang asing. Alat pencetak uang, kertas yang digunakan untuk bahan pembuatan uang, laptop, handphone.
"Para tersangka melanggar UU nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 3 UU tentang mata uang, sanksi maksimal yang diberikan 15 tahun, atau denda Rp 50 miliar," ucapnya. Masih kata Henik, kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap otak dari peredaran Upal tersebut.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
