
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perebutan jenazah dan perusakan mobil ambulans jenazah Covid-19 di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Polres Jember/Antara
JawaPos.com–Penyidik Kepolisian Resort Jember tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans dan perebutan jenazah Covid-19 di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
”Ketiga tersangka perusakan mobil ambulans yang ditangkap adalah ME, 30; ES, 35; dan AR, 26. Ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember,” kata Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna seperti dilansir dari Antara di Jember, Minggu (1/8).
Menurut dia, polisi mengusut kasus yang sempat viral di media sosial tentang kejadian aksi perebutan jenazah Covid-19 dan perusakan mobil ambulans. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan kini ada tiga orang yang sudah dijadikan tersangka.
Kasus tersebut terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, pada Jumat (23/7) malam karena terpancing informasi hoaks yang menyebutkan organ jenazah hilang. Hal itu memicu warga mengamuk dan mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
”Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans tersebut secara bersama-sama. Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok, serta merusak alat manometer tabung oksigen di dalam mobil ambulans,” tutur Komang Yogi Arya Wiguna.
Dia menjelaskan, penyidik telah berupaya mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka perebutan jenazah hingga perusakan mobil ambulans jenazah pasien Covid-19. ”Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan tiga buah pakaian milik pelaku sudah kami amankan,” terang Komang Yogi Arya Wiguna.
Komang mengatakan, ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan mereka sedang menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya warga mengadang ambulans Rumah Sakit Bina Sehat yang membawa jenazah pasien Covid-19. Mereka kemudian mengambil paksa jenazah tersebut dan membuka peti jenazahnya karena informasi hoaks terkait organ tubuh jenazah yang hilang.
Sejumlah warga juga merusak kaca mobil ambulans tersebut di Desa Pace pada Jumat (23/7) malam. Dari beberapa saksi yang dipanggil di Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan di mapolres setempat. Sehingga yang bersangkutan diminta pulang.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
