
Ilustrasi
SUDAH terlalu lama pemerintah mengulur-ulur tenggat hilirisasi. Padahal, sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), ekspor konsentrat atau mineral yang belum diolah dan dimurnikan mesti distop paling tidak lima tahun sejak beleid itu diundangkan.
Namun, toh aturan selevel undang-undang tersebut terus-menerus dilanggar. Padahal, maksud undang-undang itu sudah jelas. Yakni, industri pengolahan di dalam negeri bisa menggeliat. Caranya adalah mewajibkan perusahaan pertambangan membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian. Sebuah upaya wajar lanataran puluhan tahun kita mengekspor mineral mentah tanpa ada aktivitas di industri hilir yang seharusnya bisa menggerakkan ekonomi sekitar.
Terbitnya PP No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan perubahan keempat dari PP No 23 Tahun 2010 diharapkan bisa menjadi komitmen baru pemerintah untuk membangkitkan hilirisasi. Perusahaan pemegang kontrak karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT, dulu Newmont) masih bisa mengekspor konsentrat. Namun, syaratnya harus mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Ketika sudah menjadi IUPK, mereka tetap harus membuat komitmen membangun smelter. Dan yang lebih penting lagi, status IUPK membuat posisi negara menjadi lebih kuat. Selama ini pemegang KK selalu berdiri sejajar dengan negara. Bahkan bisa mengajukan gugatan arbitrase apabila merasa dirugikan dengan peraturan pemerintah. Dengan IUPK, semua perusahaan tunduk terhadap perundangan Indonesia. Freeport pun telah sepakat mengajukan perubahan status menjadi IUPK.
Membangun smelter memang bukan perkara mudah karena melibatkan investasi yang besar. Namun, perusahaan pertambangan besar semestinya tidak bisa mengajukan keberatan dengan kewajiban tersebut. Apalagi selama ini sudah mereguk banyak keuntungan dari mengeruk sumber daya alam tanpa mengolahnya di sini. Pada titik ini, kesungguhan perusahaan dan pemerintah untuk konsisten menjalankan aturan menjadi poin penting.
Monitoring terhadap pembangunan smelter mesti dijalankan dengan konsekuen. Seluruh tenggat yang termuat dalam beleid baru juga harus dipatuhi. Sudah cukup bagi pemerintah untuk memberikan kelonggaran. Kini saatnya regulator konsisten menegakkan aturan. (*)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
