
Ilustrasi
SUDAH terlalu lama pemerintah mengulur-ulur tenggat hilirisasi. Padahal, sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), ekspor konsentrat atau mineral yang belum diolah dan dimurnikan mesti distop paling tidak lima tahun sejak beleid itu diundangkan.
Namun, toh aturan selevel undang-undang tersebut terus-menerus dilanggar. Padahal, maksud undang-undang itu sudah jelas. Yakni, industri pengolahan di dalam negeri bisa menggeliat. Caranya adalah mewajibkan perusahaan pertambangan membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian. Sebuah upaya wajar lanataran puluhan tahun kita mengekspor mineral mentah tanpa ada aktivitas di industri hilir yang seharusnya bisa menggerakkan ekonomi sekitar.
Terbitnya PP No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan perubahan keempat dari PP No 23 Tahun 2010 diharapkan bisa menjadi komitmen baru pemerintah untuk membangkitkan hilirisasi. Perusahaan pemegang kontrak karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT, dulu Newmont) masih bisa mengekspor konsentrat. Namun, syaratnya harus mengubah status menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Ketika sudah menjadi IUPK, mereka tetap harus membuat komitmen membangun smelter. Dan yang lebih penting lagi, status IUPK membuat posisi negara menjadi lebih kuat. Selama ini pemegang KK selalu berdiri sejajar dengan negara. Bahkan bisa mengajukan gugatan arbitrase apabila merasa dirugikan dengan peraturan pemerintah. Dengan IUPK, semua perusahaan tunduk terhadap perundangan Indonesia. Freeport pun telah sepakat mengajukan perubahan status menjadi IUPK.
Membangun smelter memang bukan perkara mudah karena melibatkan investasi yang besar. Namun, perusahaan pertambangan besar semestinya tidak bisa mengajukan keberatan dengan kewajiban tersebut. Apalagi selama ini sudah mereguk banyak keuntungan dari mengeruk sumber daya alam tanpa mengolahnya di sini. Pada titik ini, kesungguhan perusahaan dan pemerintah untuk konsisten menjalankan aturan menjadi poin penting.
Monitoring terhadap pembangunan smelter mesti dijalankan dengan konsekuen. Seluruh tenggat yang termuat dalam beleid baru juga harus dipatuhi. Sudah cukup bagi pemerintah untuk memberikan kelonggaran. Kini saatnya regulator konsisten menegakkan aturan. (*)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
