Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 November 2017, 18.32 WIB

Ah, Setnov Lagi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

SETYA Novanto mangkir lagi dari pemeriksaan KPK sebagai saksi. Dalih pihaknya, bahwa memeriksa anggota DPR harus seizin presiden, segera terpatahkan. Sebab, pidana khusus (termasuk korupsi) dikecualikan. Entah dalih apa lagi yang nanti digunakan. Sosok yang kini menjabat ketua DPR itu sebelumnya banyak ”lupa” dan ”tidak tahu” ketika bersaksi di persidangan.


Seiring dengan kabar yang merepotkan pemberantasan korupsi itu, Setnov disebut jadi tersangka lagi oleh KPK. Sip! Sebab, selolos dia dari status tersangka karena menang praperadilan, KPK memang bertekad menjerat dia lagi. Bahkan, ada yang mendorong agar Setnov dibidik pasal menghalangi proses hukum kasus korupsi, seperti halnya anggota DPR Miryam S. Haryani yang sudah dituntut delapan tahun penjara.


Pengusutan terhadap Setnov memang harus secepatnya. Sebab, sosok yang semestinya jadi panutan itu makin bikin gaduh dengan memerkarakan rakyat jelata yang mengkritiknya. Bahkan, sudah ada yang ditangkap. Munculnya protes bahwa pelaporan dan penangkapan tersebut menghalangi kebebasan berekspresi tak digubris. Padahal, ada aturan main Polri lewat surat edaran B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005. Intinya, pengusutan kasus korupsi didahulukan ketimbang laporan pencemaran nama baik.


Keadilan harus menang atas Setnov. Bagaimanapun, orang ini sudah menyita banyak energi bangsa terkait sepak terjangnya dalam berbagai kasus dan persoalan. Sampai-sampai kita lupa mempertanyakan, sebenarnya apa guna dan jasa orang ini untuk bangsa. Dan, model seperti inikah sosok yang sesuai dengan Pancasila dan NKRI?


Perlu diingatkan lagi, kasus ini melibatkan uang rakyat yang sangat besar. Uang proyek nasional e-KTP Rp 2.300.000.000.000 (dua triliun tiga ratus miliar rupiah) dijadikan pesta pora dalam orgi kerakusan.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore