
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati. (Istimewa)
JawaPos.com - Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Haryati sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Sri Haryati mengonfirmasi tidak hadir. Dia beralasan sakit, sehingga tim penyidik akan menjadwalkan ulang. "Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/5).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019.
"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5).
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur.
"PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait dan beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate," ungkap Ghufron.
KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
