Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2026 | 21.37 WIB

Pria Bawa Golok yang Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Tangerang jadi Tersangka

Aji Cahyono (kanan) saat mediasi dengan pengurus tempat ibadah GKPI di Rajeg, Tangerang, Minggu (20/9). Sejak Jumat (9/10) lalu, ia ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa) - Image

Aji Cahyono (kanan) saat mediasi dengan pengurus tempat ibadah GKPI di Rajeg, Tangerang, Minggu (20/9). Sejak Jumat (9/10) lalu, ia ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

JawaPos.com - Aji Cahyono (AC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Pemulihan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Diketahui, Aji Cahyono merupakan pria yang videonya viral usai mengacungkan golok dan memaksa ibadah di GKPI Rajeg untuk berhenti. 

Penetapan tersangka terhadap Aji dilakukan Polresta Tangerang pada Jumat (9/10) lalu.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (12/10).

Meski telah menetapkan tersangka, kepolisian belum memberikan kepastian mengenai penahanan Aji Cahyono.

Tri Laksono menjelaskan, keputusan terkait penahanan berada dalam kewenangan penyidik dengan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjutnya, Polresta Tangerang juga menerima tiga laporan yang berkaitan dengan dugaan pembubaran ibadah di GKPI Rajeg.

"Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC," ujarnya.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan peristiwa yang terjadi di lingkungan GKPI Rajeg. 

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore